Klikfakta. id, TERNATE — Dugaan penyelundupan serbuk nikel oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial MY alias Mar yang diamankan petugas di Bandara Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah oleh Satgas PKH Terpadu perlahan- lahan mulai terungkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Maluku Utara, ditemukan fakta bahwa serbuk nikel yang diselundupkan WNA itu tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Hasil penyelidikan tersebut setidaknya diungkapkan oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono.
Kapolda juga memastikan barang yang dibawa tersebut bukan serbuk nikel, melainkan sampel alumina atau aluminia (Almanium) dan klorin untuk keperluan uji laboratorium.
Hal ini setidaknya berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya dari PT IWIP. Dimana, barang yang dibawa oleh WNA itu bahkan berdasarkan keterangan, nilainya juga tidak signifikan, alias tidak sampai jutaan rupiah, hanya ratusan.
Meski demikian, Irjen Waris menyoroti ketidaklengkapan dokumen yang seharusnya menyertai pengiriman sampel uji laboratorium tersebut.
Ia mengaku telah menanyakan langsung kepada pihak IWIP terkait absennya dokumen resmi yang menjadi standar administrasi.
“Kemarin saya tanya ke pihak IWIP, kenapa dokumen itu tidak lengkap? Karena dokumen yang menyatakan barang itu sebagai sampel, termasuk orang yang diberi perintah untuk membawanya,” tegas Irjen Waris kepada awak media, Selasa (9/12/2025).
Waris mencontohkan Polri yang setiap pengiriman sampel wajib melampirkan surat perintah dan rincian barang uji. Karena itu, meski telah ada klarifikasi awal dari IWIP,
“Dari keterangan awal dari mereka memang untuk uji lab,” tambahnya.
Sebelumnya, WNA asal Tiongkok inisial Mar ditangkap oleh tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Terpadu di area PT IWIP Jumat (5/12/2025).
Ia diduga membawa lima paket serbuk nikel campuran dan empat paket serbuk nikel murni yang akan dibawa menggunakan pesawat Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC).
Saat ini, MY telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara barang bukti diserahkan kepada instansi terkait untuk diuji guna memastikan kandungan material serta potensi kerugian negara. (sah/red)















