Klikfakta.id, TERNATE – Momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia menjadi pengingat bahwa sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di Maluku Utara, masih belum dituntaskan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian kasus korupsi.
Irjen Waris mengatakan Polda Maluku Utara akan meningkatkan sosialisasi antikorupsi hingga ke tingkat desa.
Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi, terutama terkait pengelolaan dana desa dan anggaran daerah.
“Kami komitmen melakukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui sosialisasi, terutama dana desa serta DIPA kabupaten/kota. agar para pelaku tidak lagi melakukan tindakan korupsi yang dapat merugikan negara,” ujar Kapolda, Selasa (9/12/2025).
Kapolda memastikan setiap laporan terkait dengan penyalahgunaan jabatan maupun keuangan negara akan langsung ditindaklanjuti.
Proses ini dilakukan dengan tetap melibatkan lembaga berwenang seperti BPK dan BPKP, sesuai regulasi yang berlaku.
Ditegaskan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara, oleh instansi atau pihak terkait, maka akan diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Bila tidak dipenuhi, proses hukum akan tetap berlanjut ke tahap berikutnya.
“Setiap kasus korupsi yang ditangani Polda Maluku Utara tetap dilakukan dengan baik dan benar. Penanganannya tidak bisa cepat karena banyak instrumen yang harus dipersiapkan tim penyidik,” jelasnya.
Kapolda meminta peran aktif dari media untuk terus mengawal dan mengingatkan apabila terdapat kasus korupsi yang tidak menunjukkan perkembangan.
“Saya minta kepada rekan-rekan media untuk terus mengingatkan apabila penanganan sebuah kasus tidak ada progres sama sekali, ” pesannya. (sah/red)















