Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskeimsus) berkomitmen memberantas menuntaskan seluruh kasus korupsi yang ditangani.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo diruang kerjanya, Selasa (9/12/2025).
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025.
Kombes Pol Edy mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan kewajiban moral dan hukum bagi aparat penegak hukum demi memberikan kepastian kepada pelapor, masyarakat.
Bahkan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga menangani temuan yang dapat merugikan daerah maupun negara.
“Tujuan kita untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor, masyarakat maupun temuan yang merugikan daerah dan negara,” ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Malut lanjut Edy, saat ini menangani sejumlah kasus korupsi.
Beberapa di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Diantaranya :
Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu.
Dugaan korupsi pembangunan Pasar Tuwokona di Halmahera Selatan.
Dugaan korupsi pembangunan fasilitas SMK Negeri 1 Taliabu.
Dugaan korupsi proyek peningkatan jalan beton Nggele–Lede di Taliabu.
Dugaan korupsi pelebaran jalan hotmix jalur II ruas Labuha–Panambuang di Halmahera Selatan.
Dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan tanah ke aspal II segmen ruas Tacim–Tabobol di Kabupaten Halmahera Barat.
Dari sejumlah kasus tersebut, sebagian berkas sudah dilengkapi hingga tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
“Yang pasti, beberapa kasus kami upayakan untuk tahap II ke Jaksa sebelum Januari 2026,” pungkasnya. (sah/red)















