Klikfakta.id, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar.
Dua tersangka tersebut berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M, selaku pelaksana kegiatan pada proyek tersebut.
Penetapan keduanya diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).
Kasih Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa, penyidikan dilakukan atas dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Isda yang melekat di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
“Hari ini kami resmi menetapkan S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan sebagai tersangka,” ujar Richard.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp8 miliar.
Sebagai bentuk transparansi publik, Kejati Malut lanjut Richard menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Kami menegaskan dalam kasus ini akan ada tersangka baru. Nama-namanya sudah kami kantongi, tinggal menunggu waktunya, ” pungkas Richard. (sah/red)















