banner 468x60

PKSS Bantah “Satpam BRI” Terlibat Perselisihan, Tegaskan Identitas Pegawai Dialihkan

Klikfakta. id, TERNATE– PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan perselisihan yang melibatkan “oknum Satpam BRI Maba”, Kabupaten Halmahera Timur.

PKSS menegaskan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penyebutan identitas dan status kepegawaian individu yang terlibat dalam insiden tersebut.

Dalam keterangan resmi, Branch Manager PKSS Ternate, Agus Kristanto, menjelaskan bahwa individu bernama Eko Fitra Abbas bukan merupakan pegawai langsung PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI).

Ia adalah tenaga satuan pengamanan yang berstatus pegawai PKSS Ternate.

“Eko Fitra Abbas adalah pegawai Satpam PKSS Ternate yang ditugaskan pada BRI Kantor Kas Maba – KC BRI Soasio sebagai tenaga alih daya,” jelas Agus.

Menurut Agus, hubungan kerja Eko sepenuhnya berada di bawah pengelolaan PKSS. Karena itu, penyebutan istilah “Satpam BRI” dalam pemberitaan sebelumnya dianggap tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

PKSS juga menegaskan bahwa baik institusi PKSS maupun BRI tidak memiliki keterkaitan dengan insiden perselisihan tersebut. Kejadian yang berlangsung pada 30 November 2025 itu disebut sebagai perselisihan pribadi yang terjadi di luar jam kerja dan tidak pada area tugas.

“Mengaitkan perselisihan pribadi tersebut dengan institusi BRI adalah tidak sesuai fakta,” tegas manajemen PKSS.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, PKSS menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh prosedur yang berlaku. Perusahaan akan memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut.

Agus memastikan, apabila nantinya Eko Fitra Abbas terbukti bersalah, PKSS akan menjatuhkan tindakan tegas sesuai ketentuan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Komitmen PKSS adalah menjaga profesionalisme dan integritas seluruh tenaga kerja,” ujarnya.

Sebagai penutup, PKSS meminta media yang telah memuat informasi sebelumnya agar melakukan perbaikan redaksional, khususnya terkait penyebutan “Satpam BRI”, sesuai amanat Hak Jawab dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (sah/red)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page