banner 468x60

Kasus PT WKM Tak Kunjung Tuntas, Praktisi Minta Kapolda Maluku Utara Turun Tangan

Praktisi Hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail( foto : Iwan)

Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail, angkat suara terkait penanganan perkara dugaan penjualan 90 ribu ton ore nikel yang menyeret nama PT. Wana Kencana Mineral (WKM).

Abdullah menilai penyidikan yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berjalan sangat lambat dan tidak dapat menunjukkan perkembangan signifikan.

Padahal kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik.

Menurut Abdullah, hingga saat ini belum ada progres berarti dari pihak kepolisian, padahal penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk ahli dari kementerian terkait.

Kondisi ini, kata dia, menunjukkan bahwa Ditreskrimum Polda Malut tidak maksimal dan terkesan tidak serius dalam menangani perkara yang nilainya ditaksir bernilai sangat besar bagi negara tersebut.

“Perkara ini sudah cukup lama ditangani, tetapi perkembangannya jalan di tempat. Padahal saksi ahli sudah diperiksa. Ditreskrimum harus lebih serius karena kasus ini menjadi sorotan publik dan memiliki nilai ekonomis yang tidak kecil,” ujar Abdullah dengan nada tegas saat dimintai tanggapan, Kamis (11/12/2025).

Abdullah menyebutkan bahwa penanganan lambat terhadap kasus PT WKM justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum, terlebih kasus tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan aset negara.

“Menjelang akhir tahun, seharusnya sudah ada progres yang jelas. Kalau tidak, Ditreskrimum Polda Malut akan dianggap memberikan preseden buruk di mata masyarakat. Ini menyangkut kredibilitas institusi,” tambahnya.

Karena itu, Abdullah meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono turun tangan memberikan perhatian khusus agar penyidikan tidak mandek dan tuntas sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari sejumlah ahli dalam rangka mendalami duduk perkara.

Menurut Widyana, para ahli yang telah diperiksa berasal dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kalau semua saksi sudah selesai kami mintai keterangan, maka selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan sikap dan status hukum kasus tersebut,” jelasnya.

Namun hingga kini, Ditreskrimum belum menyampaikan secara spesifik kapan gelar perkara itu dijadwalkan, sehingga publik masih terus menunggu kepastian kelanjutan kasus.

Sebagai informasi, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang menjadi objek perkara pada awalnya merupakan milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Namun setelah IUP PT KPT dicabut, aset tersebut dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Status barang tersebut bahkan sudah ditetapkan sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Di sinilah titik persoalannya, penjualan ore nikel yang statusnya sudah menjadi aset negara itu diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Selain persoalan penjualan ore nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam memenuhi kewajiban dana jaminan reklamasi. Berdasarkan catatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, perusahaan tersebut hanya melakukan pembayaran satu kali pada tahun 2018.

Padahal, Pemprov Malut melalui Dinas ESDM telah menerbitkan surat penetapan jaminan reklamasi berdasarkan dokumen 340/5c./2018, dengan kewajiban sebesar Rp13.454.525.148 untuk periode operasi 2018–2022.

Namun, PT WKM hanya menyetor Rp124.120.000 di tahun 2018, jauh dari jumlah kewajiban yang seharusnya dipenuhi.

Kondisi ini memperkuat desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada dugaan penjualan ore nikel, tetapi juga menelusuri potensi pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page