banner 468x60

Praktisi Hukum Soroti Aktivitas Penambangan PT Karya Wijaya di Halteng

Aktivitas Penambangan Diduga di Luar IUP OP

Aktivitas Penambangan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halteng( foto : istimewa)

Klikfakta. id, HALTENG — PT Karya Wijaya, salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara disoroti praktisi hukum Hendra Karianga.

Sorotan Hendra setelah diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atau secara ilegal.

Hendra menilai dugaan pelanggaran tersebut merupakan perbuatan serius yang tidak bisa ditoleransi.

Menurutnya, jika memang terbukti, aktivitas penambangan di luar IUP itu tidak hanya melanggar Undang-Undang Pertambangan, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.

Berdasarkan dokumen yang diklaim dimilikinya, Hendra menyebut PT Karya Wijaya diduga menyerobot wilayah IUP milik PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) dengan luasan mencapai sekitar 100 hektare.

“PT Karya Wijaya harus diberikan sanksi tegas oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Mabes Polri. Jika terbukti menambang di luar IUP, pimpinan perusahaan wajib diproses secara hukum,” tegas Hendra, berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, Jumat (12/12/2025).

Ia menegaskan bahwa IUP merupakan dasar hukum utama bagi setiap pertambangan. Aktivitas di luar izin yang sah merupakan tindakan melawan hukum.

“Jika perusahaan melakukan kegiatan di luar IUP, maka harus dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.

Hendra menyebut dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

“Pimpinan PT Karya Wijaya harus bertanggung jawab atas aktivitas penambangan di luar IUP. Deforestasi yang ditimbulkan bukan hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem,” katanya.

Ia juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk menyusun studi kelayakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta rencana pascatambang sebelum melakukan eksplorasi dan produksi.

“Namun jika prosedur tersebut diabaikan, maka perusahaan dinilai secara sadar melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Aktivitas PT Karya Wijaya juga menjadi sorotan karena diduga berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa perizinan dari kehutanan yang lengkap.

Hal ini menguat setelah terbitnya Keputusan Kementerian Kehutanan RI Nomor 11435 Tahun 2025, yang menetapkan sebagian batas areal kerja penggunaan kawasan hutan seluas 44,64 hektare untuk kegiatan produksi nikel perusahaan tersebut.

Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 mengungkap bahwa aktivitas perusahaan dilakukan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta tidak mengacu pada RTRW yang berlaku.

Dalam laporan tersebut disebutkan, pembukaan lahan, kegiatan produksi, serta pembangunan sarana pendukung pertambangan telah berlangsung sebelum adanya penetapan izin penggunaan kawasan hutan.

Ketua Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara, Irsandi, menegaskan bahwa berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara tahun 2024, PT Karya Wijaya belum mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).

“IPPKH merupakan syarat mutlak sebelum perusahaan masuk tahap eksplorasi dan produksi. Ini diatur tegas dalam Undang-Undang Kehutanan,” kata Irsandi.

Menurutnya, kondisi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Dengan demikian, status operasi PT Karya Wijaya dapat dikategorikan ilegal,” tegasnya.

Irsandi juga menyinggung dugaan konflik kepentingan, menyusul informasi yang menyebut PT Karya Wijaya diduga dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

“Posisi sebagai pejabat publik sekaligus pengusaha berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi objektivitas kebijakan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa konflik kepentingan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta membuka ruang praktik korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karya Wijaya masih dalam upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.

Aktivitas pertambangan perusahaan tersebut kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan hidup di Maluku Utara. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page