Klikfakta.id, HALTIM — Diam-diam tim Mabes Polri pernah melakukan penyitaan sejumlah alat berat yang diduga bermuatan ore nikel milik PT Subaim Mining Nusantara (SMN) di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Penyitaan tersebut diduga dilakukan secara tertutup dan minim publikasi, sehingga luput dari perhatian masyarakat setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa penyitaan berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan PT SMN disinyalir tidak dapat mengantongi izin lengkap atau beroperasi di luar ketentuan perizinan yang berlaku.
Sejumlah alat berat tersebut yang diamankan itu berlangsung di wilayah hukum Polsek Subaim, Polres Halmahera Timur.
Langkah tim Mabes Polri itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Mabes Polri terkait tindak lanjut penyitaan dimaksud, termasuk jumlah pasti alat berat yang disita maupun perkembangan penanganan perkara.
Padahal, dalam proses hukum yang dilakukan penyidik Mabes Polri, dikabarkan telah ditetapkan satu orang tersangka dari pihak PT SMN.
Perkara tersebut bahkan disebut-sebut telah memasuki tahap satu dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Tersangka tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Halmahera Timur, termasuk nama Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.
Ironisnya, sejumlah alat berat yang sebelumnya disita itu diduga telah dikembalikan kepada pihak perusahaan. Aktivitas pertambangan PT SMN pun disebut hasil tambang diduga dijual ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di Halmahera Tengah.
Kapolsek Subaim, AKP Mus Senen, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan alat berat milik PT SMN oleh Bareskrim Polri. Namun ia memastikan bahwa alat-alat tersebut kini telah dikembalikan kepada perusahaan.
“Yang ditahan itu hanya alat, tanpa material. Di Polsek Subaim kemarin hanya penitipan alat dari Bareskrim Polri, berupa empat unit dump truck dan tiga unit ekskavator. Kalau soal tersangka, saya kurang tahu karena yang menangani langsung dari Bareskrim Polri,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT Subaim Mining Nusantara dilakukan awak media dengan menghubungi Jaelan Samaun yang diduga sebagai direktur perusahaan. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya tidak tahu, karena itu bukan urusan saya,” singkatnya, Selasa (16/12/2025).
Kasus ini kembali menambah daftar panjang sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Timur, yang kerap diwarnai dugaan pelanggaran hukum, mulai dari persoalan perizinan hingga dampak lingkungan. (sah/red)















