Klikfakta.id, TERNATE — Front Aksi Maluku Utara meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kapal Halsel Express 01 senilai Rp15 miliar di Kabupaten Halmahera Selatan.
Tuntutan itu disuarakan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kejati Malut, Rabu (17/12/2025).
Koordinator lapangan Front Aksi Maluku Utara, Asyadi S. Ladji, mengatakan dugaan korupsi Halsel Express diduga turut menyeret mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba (MK).
Mereka menilai penghentian dugaan perkara tersebut telah mengaburkan kepastian hukum dan mengorbankan rasa keadilan bagi publik.
“Aksi ini murni gerakan moral anak bangsa dan putra daerah Maluku Utara. Kami mendesak Kejati bekerja profesional, independen, serta tanpa pandang bulu dalam memberantas korupsi,” tegas Asyadi.
Selain Halsel Express, massa juga mendesak Kejati menuntaskan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, sejak 2022–2025, yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Menurut mereka, Kawasi merupakan desa penerima DBH terbesar di Maluku Utara, namun realisasi pembangunan dinilai tidak sebanding dengan alokasi anggarannya.
“Penanganan sebelumnya terkesan tertutup dan tidak memberi kejelasan kepada publik,” kata Asyadi.
Massa meminta Kejati mengambil alih penyelidikan dari aparat sebelumnya, termasuk memeriksa Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, mereka mendesak Kejati mengusut proyek Jalan Hotmix Maidi di Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan senilai Rp7,3 miliar.
Proyek yang melekat pada Dinas PUPR tersebut dinilai bermasalah lantaran baru selesai dikerjakan namun sudah rusak, sehingga memunculkan dugaan kongkalikong antara kontraktor dan dinas terkait.
Sorotan berikutnya mengarah pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp42,9 miliar, yang bersumber dari DAK APBN dan dikerjakan PT Mayagi Mandalla Putra.
“Proyek itu dikerjakan pada 2024 dan hingga kini belum tuntas. Kami menilai ada indikasi korupsi yang terjadi secara terang-terangan. Karena itu Kejati Malut diminta memanggil dan memeriksa pihak perusahaan serta Dinas Kesehatan Halbar,” pungkasnya.
Hingga berita ini di tayang, Kejati Malut belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan demonstran.
Front Aksi Maluku Utara memastikan akan menggelar aksi lanjutan (Aksi Jilid II) dengan skala lebih besar apabila tuntutan mereka diabaikan( sah/red)















