Klikfakta.id, TERNATE–Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Ternate, Letnan Kolonel Marinir Ridwan Aziz, memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap dua anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Kedua oknum anggota penganiaya wartawan Online di Halsel, berinisial Sugandi diantaranya Letda  PM. M dan Peltu R.

Ridwan menegaskan bahwa, tindakan dua anggotanya itu, telah merusak citra Angkatan Laut. Untuk itu akan tetap ditindak dan ditangani langsung secara profesional sehingga menjadi efek jera buat anggota lain dalam mengambil keputusan.

“Keduanya tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku, bahkan jabatan Danposal di Pelabuhan Laut Bacan Desa Panambuang, hari ini juga langsung Saya copot,” tegasnya, saat konferensi pers pada Jumat 29 Maret 2024 pagi tadi.

Ridwan juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian terhadap profesi wartawan maupun secara pribadi terhadap korban.

“Atas nama komandan dan anggota, saya menyampaikan permohonan maaf, saya juga tetap tindak karena ini tidak seharusnya terjadi,” ujarnya.

Ridwan yang juga putra asli Maluku Utara ini memastikan akan mengecek langsung terkait kejadian tersebut, dengan bertolak langsung dari Ternate ke Bacan sekaligus menjenguk korban maupun keluarga korban.

“Saya hari ini akan ke Bacan, saya akan sampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarga. Kami juga akan memberikan biaya proses pengobatan terhadap korban,” terangnya.

Disinggung terkait motif penganiayaan oleh kedua anggotanya tersebut, apakah berkaitan dengan pemberitaan terkait dengan penangkapan BBM yang diduga milik Ditpolairud Palda Malut, menurutnya, pihaknya juga ikut membenarkan, bahwa bukan ditahan kapal SPOB Rimas akan tetapi hanya dilakukan pemeriksaan terhadap perlengkapan kapal dan surat-surat kapal.

“Jadi masalah muatan ini semua surat-surat atau faktur sudah lengkap, hanya saja barang yang dimuat kita tidak tau siapa pemiliknya,” tandasnya.

Ia juga memastikan kapal tidak ditahan, hanya mengamankan, karena ada surat-surat kapal terkait administrasi ada yang tidak lengkap, sehingga diserahkan ke KSOP.

“Kami amankan selama empat hari itu untuk mereka melengkapi kekurangan yang ada di atas kapal itu, jadi bukan ditahan,” sebutnya.

Untuk diketahui bahwa dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI-AL terhadap korban atas nama Sugandi ini, terjadi pada, Kamis 28 Maret 2024 siang.

Awalnya, korban yang berada dirumah, dijemput oleh Letda PM M dan Peltu R menggunakan mobil dan dibawah ke Pos Pelabuhan Laut di Desa Panambuang hingga penganiayaan itu terjadi.

Tindakan kedua oknum TNI  Angkatan Laut ini,  mengakibatkan korban luka memar akibat ditendang di bagian kepala hingga keluar darah darah, dan dua gigi bagian depan patah.

Bahkan kedua punggung sampai belakang itu luka-luka karena dihantam dengan selang.

Dugaan penganiayaan ini, diduga terjadi akibat adanya pemberitaan 20.400 kilo liter BBM jenis dexlite milik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut yang diamankan kapal patroli TNI-AL pada beberapa hari lalu. ***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *