Klikfakta.id, KEPSUL – Penjabat Kepala Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Samsul Pauwah angkat bicara sikapi informasi terkait adanya pungutan liar( pungli) kepengurusan administrasi oleh warga di kantor desa.
Samsul memastikan informasi tersebut tidak benar adanya. Ia memastikan kepengurusan administrasi di kantor desa tidak dipungut biaya.
“Jadi selama ini, kami pemerintah desa juga bekerja sudah sesuai dengan Peraturan desa Falabisahaya Nomor 1 tahun 2023 tentang administrasi desa, ” tegasnya kepada Klikfakta. id, Senin(29/12/2025).
Samsul juga memastikan penunjukan dirinya sebagai Pj Kades Falabisahaya berdasarkan SK Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus. Dimana perintah tersebut tentunya harus dilaksanakan sebagaimana sumpah Korps Aparatur sipil negara (ASN) yakni taat dan setia pada pimpinan.
Sebelumnya warga desa Falabisahaya mengelar aksi unjuk rasa menuntut pengunduran diri Pj Kades Samsul Pauwah.
Samsul di hadapan massa aksi menegaskan bahwa jabatanya sebagai Pj Kades Falabisahaya berdasarkan SK Bupati hanya selama 3 bulan.
“Jadi kalau hari ini saya buat surat pengunduran diri berdasarkan SK Bupati, berarti saya melawan atasan. Tapi saya mohon kepada seluruh masyarakat yang ada kalau ada yang berkompten ke kabupaten dan dapat SK pemberhentian saya dari kades maka saya bersukur, ” ujarnya.
” Saya juga sudah tidak mampu Saya juga pesan ke keluarga saya agar jangan jadi kades karena yang ada kita hanya diperhadapkan dengan masalah, ” lanjutnya.
Samsul juga menegaskan bahwa dirinya yang juga ASN, kalau mau dilihat jadi penjabat kades tentunya sangat rugi.
Pertama dari segi kepangkatan belum lagi tunjangan jiga tidak diterima. Sementara tunjangan sebagai Pj Kades hanya Rp 1 juta per bulan. Itupun 4 bukan baru diterima.
Terkait dengan pengelolaan dana desa, Samsul memastikan nantinya akan ada audit oleh tim auditor Inspektorat Kabupaten pada Januari 2026 mendatang. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Sudirman Umawaitina















