banner 468x60

Kapolres Halmahera Utara Paparkan 424 Kasus Kriminal Sepanjang 2025

Klikdakta.id,HALUT– Kepolisian Resor Halmahera Utara mencatat sebanyak 424 kasus tindak pidana sepanjang Januari–Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 274 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 65 persen. Data itu disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu dalam konferensi pers akhir tahun di Ruang Vicon Polres Halmahera Utara, Selasa (30/12/2025).

AKBP Erlichson menjelaskan, secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara selama 2025 berada dalam kondisi relatif aman dan kondusif. Namun, penanganan perkara pidana tetap menjadi fokus utama jajaran kepolisian.

Di bidang reserse kriminal, perkara yang ditangani didominasi tindak pidana umum. Sepanjang 2025, tercatat 231 kasus tindak pidana umum dilaporkan, dengan 163 perkara diselesaikan atau tingkat penyelesaian perkara mencapai 71 persen.

Sementara itu, tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (TPPA) tercatat sebanyak 185 kasus. Dari jumlah tersebut, 107 perkara berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 58 persen.

Untuk tindak pidana tertentu, Polres Halmahera Utara menangani 8 kasus, dengan 4 perkara diselesaikan atau 50 persen. Adapun tindak pidana korupsi, tercatat 3 kasus yang masih dalam proses penanganan.

“Secara keseluruhan, total perkara yang ditangani Satreskrim Polres Halmahera Utara sepanjang 2025 sebanyak 424 kasus, dengan penyelesaian 274 perkara,” ujar Erlichson.

Kapolres juga menyinggung kasus menonjol yang terjadi pada Desember 2025, yakni tindak pidana pembunuhan terhadap korban berinisial CFK (18) di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIT.

Polisi telah mengamankan tiga tersangka, termasuk pelaku utama berinisial AW alias Andre, dan seluruhnya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Halmahera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Di bidang pemberantasan narkotika, Polres Halmahera Utara mengungkap 19 kasus narkoba sepanjang 2025, dengan 26 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 26,70 gram sabu, 102,8 gram ganja, serta tiga pohon tanaman ganja.

Sementara itu, pada sektor lalu lintas, tercatat 42 kasus kecelakaan selama Januari hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 28 orang meninggal dunia, 25 orang luka berat, dan 36 orang luka ringan, dengan total kerugian materiil mencapai Rp147.352.500.

Kapolres Halmahera Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri.

“Perayaan malam tahun baru diharapkan diisi dengan doa lintas agama, bukan pesta kembang api,” ujar Erlichson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page