Saksi Rampung Diperiksa, Polda Malut Pastikan Siap Gelar Perkara Kasus Ore Nikel PT WKM

Kantor Polda Maluku Utara di Sofifi (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, SOFIFI — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara masih mendalami kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga dilakukan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan status hukum perkara tersebut.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Jumat (2/1/2026).

Menurut Kombes Putu, saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari dua kementerian, yakni Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, yang diperiksa sebagai saksi ahli.

“Sudah dua kementerian yang kami mintai keterangan sebagai saksi ahli,” ujarnya.

Ia memastikan setelah seluruh saksi rampung diperiksa dan penyidik menarik kesimpulan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dan status hukum kasus tersebut.

“Kasus ini terus berproses dan kami laksanakan secara profesional, ” ucapnya

Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga telah dijual tersebut awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut.

Material tersebut kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, kepemilikan ore nikel tersebut telah berstatus aset negara, setelah disita oleh pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Selain dugaan penjualan bahan mentah yang mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.

Sejak beroperasi pada 2018 hingga 2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.

Melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, besaran jaminan reklamasi ditetapkan sebesar Rp13.454.525.148. Namun, PT WKM tercatat hanya sekali melakukan pembayaran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp124.120.000.(S sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page