Klikfakta. id, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memastikan akan melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu.
Proyek ISDA tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai mencapai Rp 17,5 miliar.
Informasi ini disampaikan oleh sumber terpercaya Klikfakta.id di lingkungan Kejati Maluku Utara.
Menurut sumber tersebut, penahanan terhadap Aliong Mus akan dilakukan pada agenda pemanggilan dan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik.
“Sebenarnya pada pemeriksaan kemarin yang bersangkutan sudah direncanakan ditahan, namun masih terkendala dua alat bukti yang dinilai belum cukup, sehingga sementara dipulangkan,” ungkap sumber tersebut, Rabu (7/1/2026).
Sumber itu juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik Kejati Maluku Utara telah melengkapi kekurangan alat bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat sangkaan terhadap Aliong Mus dalam perkara tersebut.
Dugaan korupsi proyek ISDA Pulau Taliabu ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik, menyusul nilai anggaran yang cukup besar serta indikasi penyimpangan proses pelaksanaan proyek.
Kejati Maluku Utara disebut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat daerah dan pihak kontraktor, guna mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pihak.
Proyek pembangunan ISDA yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu 2023 tersebut sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp8 miliar.
Pekerjaan pembangunan ISDA dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM). Dalam perkara ini, Kejati Maluku Utara telah lebih dulu menetapkan Komisaris PT DSM, Yopi Saraung, sebagai tersangka, bersama dua tersangka lainnya.
Tak hanya proyek ISDA, penyidik Pidsus juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah.
Kedua proyek tersebut yakni pembangunan jalan Tabona–Peleng Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca lanjutan Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu, Tim Pidsus Kejati Maluku Utara telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni:
S alias Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu
MPR alias Melanton
Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait jadwal pasti pemanggilan dan penahanan Aliong Mus.
Namun, sumber internal memastikan proses hukum terhadap mantan kepala daerah tersebut terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. (sah/red)















