Klikfakta.id, TERNATE — Seorang residivis kasus narkotika berinisial RB (41), warga Lingkungan Tanah Mesjid, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara.
RB diamankan oleh tim BNNP Malut pada Kamis, 1 Januari 2026, saat hendak mengambil pakaian di sebuah usaha laundry di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono Raharja, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi pihak laundry terkait adanya titipan pakaian yang mencurigakan.

“Dari hasil pengecekan, didalam pakaian tersebut ditemukan dua bungkusan plastik kecil yang diduga berisi narkotika,” ujar Kombes Taryono kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemilik laundry untuk memantau pengambilan pakaian tersebut. Saat RB datang mengambil titipannya, petugas langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan.
“Setelah dibuka, dua bungkusan itu berisi narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 16 bungkusan kecil lainnya di dalam tas milik RB,” jelasnya.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang dikuasai RB seberat 5,1 gram. Hasil tes urine yang dilakukan di kantor BNNP Malut juga menunjukkan RB positif menggunakan sabu.
Kombes Taryono menambahkan, RB merupakan residivis dengan riwayat kasus narkotika. Yang bersangkutan tercatat pernah ditangkap oleh Polda Maluku Utara pada 2014 dan 2017.
Bahkan RB juga pernah diringkus oleh BNNP Malut pada 2020, dan kini kembali berurusan dengan hukum pada awal 2026.
“Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (sah/red)















