banner 468x60

Pemkab Halut Hentikan Sementara Kegiatan Hiburan Masyarakat  Pasca Bencana 

Klikfakta.id, HALUT – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.2.10/020 tentang penghentian sementara kegiatan masyarakat yang bersifat hiburan, perayaan, dan keramaian umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa pasca bencana daerah.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk empati, kepedulian, dan keprihatinan Pemerintah Daerah terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Halmahera Utara.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa penghentian sementara kegiatan hiburan dan keramaian umum bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif, mencegah terjadinya kerumunan massa, serta memfokuskan perhatian dan sumber daya pada upaya penanganan bencana dan pemulihan masyarakat.

Pemerintah Daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi dan mendukung kebijakan tersebut sebagai wujud solidaritas dan tanggung jawab bersama terhadap sesama warga yang terdampak bencana.

Diketahui, bencana banjir dan longsor merendam belasan desa yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kao Barat, Galela Utara, dan Loloda Utara.

Di Kecamatan Kao Barat sendiri, sejumlah desa terdampak banjir, antara lain Desa Soamaetek, Pitago, Tuguis, Parseba, Bailengit, Kai Dusun I, dan Tubuolamo. Banjir terjadi akibat meluapnya sungai setelah hujan deras yang berlangsung cukup lama.

Sementara di Kecamatan Galela Utara, desa-desa terdampak meliputi Saluta, Tutumaluleo, Togasa, dan Pelita. Luapan Sungai Pitago mengakibatkan sejumlah permukiman terendam serta dua jembatan mengalami kerusakan, sehingga tidak dapat dilalui kendaraan bertonase besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page