Klikfakta. id, JAKARTA — Koalisi Kawali Indonesia Lestari ( KAWALI) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dikomandoi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin segera mencabut izin konsesi tambang nikel PT Position, milik taipan Kiki Barki yang terbukti merusak hutan adat.
Syahreza, Kepala Departemen Kajian dan Kampanye Dwan Perwakilan Nasional (DPN) KAWALI, menegaskan, kasus ini tidak semata-mata merupakan pelanggaran administratif.
Namun, bentuk nyata ekosida alias pemusnahan ekologis yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Satgas PKH tidak boleh berhenti pada evaluasi administratif atau sekadar memberi peringatan. Satgas memiliki mandat untuk menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum, termasuk mencabut izin PT Position apabila aktivitasnya bertentangan dengan tata ruang, berada di wilayah adat, dan menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujar Syahreza yang dilansir Inilah.com, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Dia mengatakan, hutan adat Maba Sangaji di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), selama ini, menjadi benteng terakhir ruang hidup masyarakat adat. Sekaligus menjadi penyangga ekosistem, justru dilibas demi kepentingan ekspansi industri nikel.
Kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta hilangnya fungsi ekologis wilayah tersebut menunjukkan bahwa yang terjadi bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi kejahatan lingkungan yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat adat.
“Pencabutan izin bukanlah tindakan berlebihan, melainkan langkah hukum yang sah dan proporsional untuk menghentikan kerusakan yang terus berlangsung serta mencegah preseden buruk pembiaran terhadap kejahatan ekologis,” ucap dia.
Syahreza menyoroti ironi penegakan hukum yang semakin nyata, ketika 11 warga adat Maba Sangaji justru dipenjara karena membela tanah leluhur mereka.
Sementara korporasi besar milik Kiki Barki yang diduga kuat menjadi aktor utama perusakan lingkungan justru bebas beroperasi tanpa sanksi berarti.
Dia menyampaikan, kondisi ini, memperlihatkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum, di mana masyarakat adat dikriminalisasi, sementara kepentingan modal dilindungi.
Hukum seolah kehilangan keberpihakannya pada keadilan substantif dan perlindungan hak-hak dasar warga negara.
“Jika Satgas PKH sungguh-sungguh hadir untuk memulihkan hak, menegakkan hukum, dan mengoreksi praktik pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif, maka tindakan tegas terhadap PT Position tidak dapat ditawar,” tutur dia.
Menurutnya, pencabutan izin harus dipandang sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan ekologis, menghentikan perampasan ruang hidup masyarakat adat, serta mengakhiri kriminalisasi terhadap mereka yang mempertahankan tanah dan lingkungan warisan leluhur.
Jejaring Besar di Balik PT Position
Di balik operasi tambang nikel PT Position di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, terdapat jejaring besar yang terhubung dengan kelompok bisnis keluarga Barki, melalui induk usaha Harum Energy Tbk.
Sejak 2024, PT Position sepenuhnya berada di bawah kendali PT Tanito Harum Nickel (THN), anak usaha Harum Energy. Tampaknya, klan Kiki Barki ingin menggeser fokus bisnisnya dari batu bara, ke nikel. Komoditas strategis dalam rantai pasok kendaraan listrik.
Kepemilikan saham mayoritas PT Position berada dalam genggaman THN sebesar 51 persen. Sisanya yang 49 persen dikempit Nickel International Capital Pte Ltd. dari Singapura. Anehnya, meski ada nama asing di struktur, pengambilan keputusan mutlak di tangan Harum Energy, sebagai holding grup.
Di lapangan, PT Position tidak berdiri sendiri. Namun terhubung dengan jejaring bisnis THN. Termasuk sejumlah perusahaan sektor nikel dan smelter seperti PT Infei Metal Industry (IMI), PT Westrong Metal Industry (WMI), PT Blue Sparking Energy (BSE), dan PT Harum Nickel Perkasa (HNP). Sebagian besar perusahaan itu, beroperasi di Kawasan Industri Weda Bay.
Proyek unggulan BSE, saat ini sedang membangun fasilitas High-Pressure Acid Leaching (HPAL) berkapasitas 67.000 ton setara nikel per tahun. Proyek ini menempatkan grup Harum sebagai salah satu pemain terbesar dalam rantai bahan baku baterai kendaraan listrik di Indonesia.
Harum Energy, sebagai induk, menguasai sejumlah tambang batubara utama di Kalimantan melalui Mahakam Sumber Jaya, Santan Batu bara, Bumi Karunia Pertiwi, dan lainnya.
Selain itu, mereka juga memiliki perusahaan pelayaran dan logistik seperti Layar Lintas Jaya dan Lotus Coalindo Marine.
Beberapa tahun terakhir, fokus grup ini perlahan bergeser ke nikel. Ekspansi dilakukan melalui akuisisi smelter, pendirian pabrik HPAL, dan kemitraan internasional, salah satunya dengan Eternal Tsingshan Group Limited dari China, pemain global di industri nikel dan stainless steel.
“Tanpa langkah tegas tersebut, Satgas PKH berisiko kehilangan legitimasi di mata publik,” tegasnya. (sah/red)Â















