banner 468x60

Karyawan PT Wanatiara Persada Ditetapkan Tersangka oleh KPK Atas Dugaan Suap Pajak

KPK menunjukkan uang yang menjadi barang bukti korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026). (Liputan6.com/ Dok Ist R Feisal)

Klikfakta.id, Jakarta — Perusahaan tambang nikel terintegrasi PT Wanatiara Persada (WP) terseret perkara dugaan suap pajak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf perusahaan sebagai tersangka dalam upaya pengurangan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai puluhan miliar rupiah.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang mengelola tambang dan smelter nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Berdasarkan informasi dari laman resmi perusahaan, WP bermitra dengan Jinchuan Group Co., Ltd. asal Tiongkok, sementara kantor manajemen dan administrasinya berlokasi di Jakarta Utara.

Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.725,54 hektare yang berlaku hingga 29 April 2031.

KPK pada Minggu (11/1/2026) menetapkan Edy Yulianto (EY), staf PT WP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban pajak PT WP untuk tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perusahaan kemudian mengajukan keberatan atas temuan itu.

“Dalam proses itu, terdapat permintaan pembayaran pajak secara ‘all in’ senilai Rp23 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Dari angka tersebut, sekitar Rp8 miliar diduga dimaksudkan sebagai biaya komitmen kepada aparat pajak. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi Rp4 miliar.

Kemudian Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai PBB yang harus dibayar PT WP sebesar Rp15,7 miliar. Angka ini turun sekitar 80 persen dari temuan awal.

“Penurunan tersebut berimplikasi pada berkurangnya penerimaan negara secara signifikan,” kata Asep.

KPK menduga pembayaran biaya komitmen dilakukan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Uang diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Januari 2026.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), penilai pajak Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

KPK menilai perkara pengurusan pajak PT Wanatiara Persada menjadi contoh konkret kebocoran penerimaan negara, khususnya di sektor perpajakan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyoroti adanya kebocoran pendapatan negara sebelum dana tersebut masuk ke kas negara.

“Kalau kita membaca buku Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, beliau menyampaikan adanya kebocoran pada penerimaan negara. Salah satu sumber kebocoran itu terjadi di sektor pajak, sebelum masuk ke kas negara,” ujar Asep.

Menurut Asep, perkara ini jelas merugikan negara karena penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara justru bocor di tahap awal.

“Negara tidak dapat memanfaatkan anggaran secara optimal karena sejak awal pintu masuk penerimaannya sudah mengalami kebocoran,” katanya.

Asep menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara yang menopang pembangunan nasional serta pembiayaan berbagai layanan publik.

Ia juga menyoroti sektor pertambangan sebagai salah satu kontributor terbesar penerimaan negara, baik melalui pajak penghasilan (PPh) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kesepakatan jahat untuk mengurangi pajak yang semestinya disetor ke kas negara merupakan tindak pidana korupsi. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga mencederai prinsip keadilan fiskal,” tegasnya. (tim/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page