Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni mendesak Polda Maluku Utara agar tidak setengah-setengah menangani dugaan penyimpangan anggaran kursial dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Ternate.
Bahtiar mendesak penyidik Polda Maluku Utara tidak setengah-setengah menangani kasus ini. Persoalan PPJ PJU bukan sekadar kelalaian teknis, akan tetapi ada dugaan pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Bahtiar mengungkapkan, berdasarkan data yang dikantonginya, pendapatan PPJ di Kota Ternate setiap bulan berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp2,4 miliar, yang dipungut dari masyarakat melalui tagihan listrik PLN maupun pembelian token listrik prabayar.
Namun, besarnya pendapatan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi di lapangan.
Pasalnya, hasil pantauan awak wartawan dapat menunjukkan sebagian besar jalan utama hingga kawasan permukiman warga masih dalam kondisi gelap gulita akibat banyak PJU yang tidak berfungsi.
“Rp2,4 miliar per bulan itu bukan angka kecil. Dalam setahun, puluhan miliar rupiah dipungut dari rakyat. Jika PJU banyak mati, maka patut diduga ada masalah serius dalam pengelolaan anggaran,” tegas Bahtiar kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai persoalan PPJ PJU bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi pada dugaan pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Karena itu, Bahtiar meminta aparat penegak hukum (APH) bekerja secara profesional dan transparan.
Untuk Ia menyoroti informasi yang beredar terkait pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ternate oleh aparat kepolisian, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Faizal Badaruddin.
Namun hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
“Kami meminta Polda transparan. Jangan ada hasil pemeriksaan yang disembunyikan. Jangan sampai muncul dugaan adanya pejabat yang dilindungi,” ujarnya.
Menurut Bahtiar, substansi PJU sangat jelas. Warga Kota Ternate diwajibkan membayar 10 persen dari tarif listrik setiap bulan sebagai PPJ, tanpa bisa menolak. Namun kewajiban tersebut tidak dibarengi dengan pelayanan yang layak.
“Rakyat taat membayar, tapi haknya diabaikan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” katanya.
Ia menilai kondisi ini membuka ruang dugaan permainan anggaran, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, bahkan hingga sampai pertanggungjawaban keuangan PJU.
Bahkan, Bahtiar menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pembiaran secara sistematis agar aliran dana PPJ tetap berjalan meski banyak PJU bermasalah.
“Kalau uang terus dipungut tapi lampu tidak menyala, maka patut diduga ada kesengajaan yang dibiarkan. Ini harus diusut menyeluruh, bukan hanya satu-dua orang,” tegasnya.
Bahtiar mendesak kepolisian tidak hanya fokus pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri potensi kerugian negara, termasuk menghitung selisih antara dana PPJ yang dipungut dan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.
Ia pun meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono berani membuka seluruh data secara terang-benderang kepada publik.
“Harus dibuka berapa dana PPJ yang masuk, digunakan untuk apa, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Kalau ada kerugian negara, maka harus ada tersangka,” tandasnya.
Bahtiar menegaskan, kasus PJU merupakan ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Maluku Utara. Transparansi dan keberanian aparat, menurutnya, menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak runtuh.
“Ini bukan sekadar soal lampu jalan, tapi soal keadilan dan nasib uang rakyat. Jangan sampai penegakan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Pantawan Klikfakta.id pada Selasa 13 Januari 2026 sekitar pukul 10:00 WIT sejumlah lampu di didalam Kota Ternate tidak menyala, bahkan jalan yang dilewati Walikota Ternate setiap pulang pergi Kantor pun lampunya tidak menyala. (sah/red)















