banner 468x60

Pemkot Ternate Dinilai Tidak Transparan Terkait RPJMD 2025–2029

Terkait PublikasI Dokumen RPJMD

Rizky Ramli ; Ketua bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ternate

Klikfakta. id, TERNATE– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara tidak patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Penilain itu karena hingga kini Pemkot Ternate belum mempublikasikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Padahal dokumennya telah disahkan melalui Peraturan Daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ternate, Rizky Rizal Ramli, Selasa (12/1/2026).

Rizky mengatakan bahwa kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembumkangan terhadap prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya RPJMD merupakan dokumen publik yang menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan dan penggunaan anggaran daerah selama lima tahun.

“Jika menutup akses terhadap dokumen ini sama saja dengan menutup hak warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Rizky.

Ia menegaskan RPJMD merupakan fondasi utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA–PPAS, hingga APBD setiap tahunnya.

Ketika RPJMD tidak dibuka kepada publik, maka seluruh proses penganggaran berikutnya kehilangan legitimasi partisipatif dan rawan diselewengkan dari tujuan pembangunan.

“Tanpa RPJMD yang terbuka, maka publik tidak memiliki dasar untuk menilai apakah kebijakan anggaran konsisten dengan rencana pembangunan atau sekadar mengikuti kepentingan elit dan birokrasi,” lanjutnya.

Menurut Rizki sikap Pemkot Ternate ini dinilai mencerminkan rendahnya komitmen terhadap prinsip good governance.

Ketertutupan RPJMD berpotensi menormalisasi pengambilan kebijakan secara sepihak tanpa pengawasan publik yang memadai, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah.

Secara hukum, Rizky menegaskan tidak ada ruang tafsir untuk menunda atau menahan publikasi RPJMD. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara terbuka.

“Tindakan Pemekot Ternate menyembunyikan RPJMD jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan dokumen perencanaan yang telah disahkan,” tegasnya.

Atas dasar itu, HMI Cabang Ternate mendesak Pemkot Ternate untuk segera mempublikasikan RPJMD 2025–2029 secara lengkap, utuh, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Keterbukaan tersebut dinilai sebagai syarat minimum bagi terselenggaranya pemerintahan daerah yang demokratis dan bertanggung jawab.

HMI juga menegaskan bahwa selama RPJMD tidak dipublikasikan, maka klaim Pemerintah Kota Ternate terkait transparansi dan partisipasi publik dalam pembangunan hanyalah omong kosong.

Tanpa akses terhadap dokumen perencanaan, masyarakat kehilangan instrumen kontrol untuk menilai kinerja pemerintah serta memastikan pembangunan berjalan sesuai mandat publik. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page