Klikfakta.id, TERNATE — Tiga agen travel jamaah Umroh di Kota Ternate, Maluku Utara kembali polisikan Direktur Utama PT Beteravel Indonesia Perkasa (BIP) Ternate, berinisial N alias Nurlaili, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan nilai sebesar kurang lebih Rp1 miliar.
Pasalnya Nurlaili dilaporkan oleh tiga orang agen yang mengaku sebagai korban, yakni Ade Faisal Dama, Nur Dianah Hanafi dan Sukmawati yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Mursid Ar. Rahman saat membuat laporan ke Polda Maluku Utara, Selasa (13/1/2026).
Nurlaili selaku Direktur PT Beterevel Indonesia Perkasa telah resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara oleh Sukmawati, Nur Diana Hanafi dan Irma.
Laporan ketiga korban itu, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 5 Januari 2026, dengan pelapor Ade Faisal Dama.
Kemudian, STPL bernomor : STTLP/8/I/2026/SPKT Polda Malut, tertanggal 13 Januari 2026, atas nama pelapor Sukmawati, serta STPL Nomor: STTLP/7/I/2026/SPKT/Polda Malut, tertanggal 13 Januari 2026, dengan pelapor Nur Dianah Hanafi.
Mursid Ar. Rahman selaku PH ketiga korban menjelaskan, bahwa ketiga kliennya sebagai agen yang melakukan transfer uang ke rekening Asnawi Ibrahim selaku Manager Operasional PT BIP dengan tujuan untuk memberangkatkan 45 calon jemaah umroh.
Transfer uang yang dilakukan kliennya kepada rekening Asnawi Ibrahim itu tentu atas perintah Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili dan kepala cabang, sejak tahun 2022, dan menjadi masalah tahun 2025.
Sehingga pihaknya menduga bahwa ini merupakan kejahatan terstruktur atau kerja sama penipuan antara Direktur dan Asnawi. Sebab menurut Mursid kliaenya mengantongi semua bukti melalui transfer, rekaman, video dan surat pernyataan transaksi.
“Klien kami memiliki bukti, namun soal transaksi itu. Sampai saat ini, 45 Jamaah Umrah tidak diberangkatkan. Makanya, kami laporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas Mursid saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah media pada Selasa (13/1/2026).
Ia menyebut laporan tiga orang kliennya atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pelanggaran Pasal 122 dan 123 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jamaah Umroh yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT BIP.
“Sikap PT Beteravel ini tak memberangkatkan 45 Jamaah Umroh, dan tiga klien saya mengalami kerugian Rp1 miliar lebih. Untuk itu pidananya kami laporkan dke Polda dan akan perdata ke jalur hukum lain,” timpal Mursid.
Mursid juga mempertanyakan terkait dengan keterangan Direktur PT BIP melalui PH-nya yang menyebutkan tidak ada promo dalam paket keberangkatan Jamaah Umroh, malainkan hanya paket murah Rp33.500.000 sampai Rp35.500.000.
Padahal menurut Mursid, ada promo dengan nilai Rp25.000.000 yang terdaftar dalam postingan situs PT Beteravel Indonesia Perkasa.
“Di website PT Beteravel memposting promo paket, dan itu sudah discreenshot oleh klien kami, Namun saat ini kita cek sudah tidak bisa diakses, karena terjadi masalah, situs ditutup,” ujarnya.
Mursid selaju PH korban berharap laporannya agar secepatnya diproses oleh Polda Maluku Utara, untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya.
“Kami berharap Polda Malut segera melakukan penyelidikan terhadap laporan klien kami,” tandasnya.
Terpisah Penasehat Hukum, PT BIP, M. Bahtiar Husni, saat dikonfirmasi menyatakan menerima laporan yang dilaporkan oleh tiga agen tersebut.
Menurutnya, dengan adanya laporan tersebut, maka penyidik Polda Malut segera memanggil pihak yang menguasai anggaran, yakni Asnawi Ibrahim. Untuk mengetahui kebenaran aliran dananya.
“Jadi kalau merasa dirugikan silahkan laporkan biar kasus ini ada keterbukaan dari semua pihak terutama Asnawi Ibrahim sebagai manager operasional,” ujar Bahtiar.
Ia menambahkan jika memang benar ada dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Betravel Indonesia Perkasa, silahkan dibuktikan secara hukum.
Sementara, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan.tersebut.
“Memang benar ada laporan yang masuk, untuk saat ini sedang ditelaah laporannya,” katanya.
Ia menyebut, setelah menerima laporan, maka penyidik akan mendalami apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan pelapor atau tidak.
“Jika sudah ada hasilnya akan kami beritahukan kemudian,” pungkasnya. (sah/red)















