Klikfakta.id, TERNATE – Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dan seorang kontraktor dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum.
Atas hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka masuk DPO karena dianggap tidak kooperatif setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 yang dapat merugikan keuangan negara Rp28 miliar.
“Benar, saat ini kami telah menerbitkan DPO terhadap dua orang tersangka dalam kasus BTT Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, Selasa (13/1/2026).
Raimond menjelaskan, bahwa penetapan DPO dilakukan setelah penyidik melayangkan tiga kali surat panggilan resmi, namun tidak diindahkan oleh para tersangka.
“Karena itu penyidik mengambil langkah tegas dan terukur dengan menerbitkan DPO,” tegasnya.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
“Saat ini keduanya resmi masuk dalam daftar pencarian orang untuk perkara yang sedang kami tangani,” pungkas Raimond.
Selain penetapan DPO, lanjut Raimond, berkas perkara saat ini sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Kejari Kepulauan Sula juga mengimbau kepada seluruh pihak tidak membantu atau melindungi DPO, baik untuk melarikan diri atau menghindar dari proses hukum.
Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Siapa pun yang mengetahui dan dengan sengaja menyembunyikan para DPO akan diproses secara pidana,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni MY alias Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa dan Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya telah diputus bersalah dan berstatus terpidana.
Namun dalam fakta persidangan, majelis hakim meminta penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Atas dasar tersebut, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru, yaitu:
LL alias Lasidi, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula
AMKA alias Puang, kontraktor
ANM alias Adi, karyawan swasta
Dari ketiga tersangka tersebut, ANM alias Adi masih bersikap kooperatif. Sementara LL dan AMKA dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik secara berturut-turut, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam menuntaskan perkara korupsi BTT tersebut hingga tuntas. (sah/red)















