Klikfakta.id, SOFIFI – Dugaan penjualan 90.000 metrik ton ore nikel yang diduga dilakukan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) pada tahun 2021 masih terus diusut Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
Pasalnya kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara proses penyelidikannya masih terus berjalan hingga kini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut belum dihentikan masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam proses penyelidikan,” singkat Kombes Pol I Gede Putu Widyana, pada Selasa (13/1/2026) kemarin.
Dugaan kasus 90.000 metrik ton ore nikel yang sebelumnya telah dijual oleh PT WKM diketahui milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan atau IUP dicabut. Ore nikel itu dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ore nikel tersebut disita oleh pengadilan dan status kepemilikannya berubah menjadi aset negara yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Tak hanya soal dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga menjadi sorotan terkait pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.
Berdasarkan ketetapan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT WKM diwajibkan menyediakan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148 untuk periode operasi 2018–2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 340/5c./2018.
Namun, perusahaan tersebut diduga baru sekali melakukan pembayaran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp 124.120.000, dari total kewajiban yang ditetapkan.
Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, serta saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara.
Penyidik juga berencana memeriksa saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna memperkuat hasil penyelidikan. (sah/red)















