banner 468x60

Tahap II, Polda Malut Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Pasar Tuwokona ke JPU

Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tuwokona Halsel oleh Penyidik Polda Malut ke JPU ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id)

Klikfakta. id, TERNATE--Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tuwokona, Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Selain penyerahan berkas, tiga tersangka juga secara resmi diserahkan ke JPU Kejati Malut yang dilakukan oleh Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kamis (15/1/2026).

Ketiga tersangka diantaranya, Ahmad Hadi, eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel, serta dua konsultan proyek, Munawar M. Nur, dan Musalaf Arihi.

Diketahui  ‎proyek pembangunan Pasar Tuwokona yang dibiayai melalui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan nilai total Rp 150 miliar. ‎

‎Berdasarkan hasil audit oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, proyek itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.190.139.842.

‎Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, membenarkan penyerahan tahap dua tersangka tersebut. ‎

‎“Iya, hari ini penyidik telah menyerahkan tahap dua tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona di Halmahera Selatan,” ujarnya, Kamis (15/1/2025). ‎

Senada dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimboko. Ia memastikan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. ‎

‎“Kami telah menerima tahap dua kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona,” kata Fajar. ‎

‎Diketahui, pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar dari PT SMI tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan Pasar Tuwokona, tetapi juga digunakan untuk membiayai tiga proyek ruas jalan di Kota Labuha. ‎

‎Namun khusus pada proyek Pasar Tuwokona, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan pekerjaan diantaranya kekurangan volume pekerjaan bagian struktur, mulai tiang pancang hingga pembesian, sebagaimana dengan hasil perhitungan ahli yang telah diverifikasi oleh BPKP. ‎

‎Dengan rampungnya tahap dua, perkara ini selanjutnya akan memasuki proses penuntutan di pengadilan. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page