banner 468x60

Pasir Dikeruk, Abrasi Gerogoti Pantai Desa Gemaf Halteng, Pemdes dan APH Kemana?

Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gemaf, Halteng( Foto : Koko)

Klikfakta. id, HALTENG– Aktivitas galian C di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kian menjadi- jadi.

Parahnya, pengambilan bahan galian C tersebut, menyasar hingga ke area pantai, yang tentunya sesuai aturan tidak diperbolehkan.

Seperti yang terlihat di pantai Desa Gemaf, Kecamatab Weda Utara.

Pasir alam pesisir di wilayah itu dikeruk, dan dijual bebas untuk menopang proyek-proyek kecil,dengan nilai fantastis yakni Rp 2 juta rupiah.

Namun dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan pemukiman kian mengkhawatirkan.

​Sejumlah warga setempat mengaku, aktivitas pengerukan pasir yang diduga milik Lazarus tersebut berlangsung secara terang-terangan, seperti yang terekam dalam foto yang beredar saat ini memperlihatkan tumpukan pasir dan kendaraan berat eksavator dan pengangkut yang beroperasi.

” ​Aduan kami sudah di dengar oleh kepala desa dan ​Keresahan masyarakat ini bukan hanya isapan jempol namun sampai hari ini tidak ada tanggapan” Ucap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat(16/1/2026) kemarin.

Parahnya, aktvitas ilegal yang terkesan bebas tersebut terkesan ada pembiaran dari pemerintah desa setempat, bahkan aparat penegak hukum( APH)

Padahal, penambangan pasir pantai, bahkan dalam skala besar, secara ilmu lingkungan dapat mempercepat laju abrasi yang mengancam garis pantai dan berpotensi merusak ekosistem pesisir, termasuk padang lamun dan habitat biota laut yang menjadi tumpuan ekonomi nelayan Matamaling.

​Ancaman nyata kerusakan lingkungan di ​Kabupaten Halteng, yang mayoritas wilayahnya adalah pesisir dan kepulauan, sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan.

Praktik pengambilan pasir ilegal ini dianggap sebagai “bom waktu” yang sewaktu-waktu dapat memicu bencana ekologi dan sosial.

​Warga berharap ada tindakan nyata dan tegas dari Kepala Desa serta Pemerintah Kabupaten Halteng, aparat penegak hukum, untuk segera menghentikan penambangan ilegal ini sebelum kerusakannya menjadi permanen, dan sebelum gelombang pasang menggerus pemukiman mereka akibat hilangnya benteng alami pantai

Sementara itu, Kades Gemaf, Yoke Jini yang dikonfirmasi awak media di kediamannya mengaku, sempat memberikan teguran kepada pihak yang melaksanakan aktivitas galian C di pesisir pantai tersebut, namun teguran tersebut justru diindahkan. (tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page