Klikfakta.id, SOFIFI — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus mendalami dugaan kasus penyimpangan dan penyalahgunaan terhadap pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Ternate.
Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul sorotan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, terhadap banyaknya lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Ternate yang kerap tidak berfungsi.
Padahal masyarakat rutin membayar PPJ melalui tagihan listrik maupun pembelian token listrik setiap bulan untuk penerangan jalan umum.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, mengatakan saat ini penyidik masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan.
“Penyelidikan sudah berjalan. Saat ini penyidik meminta data pelanggan PLN untuk melakukan cross check antara besaran pajak yang dipungut dari pelanggan dengan jumlah setoran kepada Pemerintah Kota Ternate,” ujar Kombes Wahyu, Senin (19/1/2026).
Namun demikian, proses penyelidikan disebut masih mengalami kendala. Data pelanggan listrik yang dibutuhkan penyidik hingga saat ini belum diserahkan oleh PT PLN Cabang Ternate.
“Pihak PLN menyampaikan masih menunggu persetujuan dari kantor pusat untuk menyerahkan data tersebut kepada penyidik,” jelasnya.
Selisih PPJ dan Pembayaran PJU di Kota Ternate Berdasarkan data yang dihimpun, PPJ untuk PJU dibayarkan masyarakat melalui rekening listrik setiap bulan mencapai sekitar Rp2.425.417.954, atau lebih dari Rp2,4 miliar.
Sementara itu yang dibayarkan Pemerintah Kota Ternate kepada PT PLN untuk biaya Penerangan Jalan Umum (PJU) disebut hanya berkisar Rp700 juta per bulan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Alnaz Zaeni Abdillah, Bagian Umum PLN Cabang Ternate. Ia menjelaskan bahwa seluruh pelanggan PLN di Kota Ternate secara otomatis dikenakan PPJ sebesar 10 persen dari total tagihan listrik.
“Pembayaran PPJ dari masyarakat Kota Ternate setiap bulan berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp2,4 miliar, dengan rata-rata di atas Rp2 miliar. Namun pembayaran Pemkot Ternate ke PLN untuk PJU hanya sekitar Rp700 juta per bulan,” ujar Alnaz saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/1/2026).
Menurut Alnaz, jika digabung dengan pembayaran listrik perkantoran milik pemerintah daerah, total setoran Pemkot Ternate ke PLN berada di kisaran Rp800 hingga Rp900 juta per bulan.
“Untuk PJU murni sekitar Rp700 juta. Jika ditambah listrik perkantoran, totalnya sekitar Rp800 sampai Rp900 juta per bulan,” katanya.
PLN mencatat saat ini terdapat sekitar 4.200 titik PJU yang terdaftar di Kota Ternate. Data tersebut belum mencakup wilayah Kecamatan Batang Dua, Pulau Hiri, dan Pulau Moti.
Jumlah titik PJU tersebut merupakan data yang didaftarkan langsung oleh Pemerintah Kota Ternate ke PLN. Alnaz menegaskan, terlepas dari kondisi lampu menyala atau tidak, Pemkot tetap berkewajiban membayar tagihan PJU sesuai jumlah titik yang terdaftar.
“Digunakan atau tidak, kewajiban pembayaran tetap berjalan karena acuannya adalah jumlah titik yang terdaftar,” jelasnya.
Dari total 4.200 titik PJU tersebut, tercatat sekitar 800 meteran listrik yang terpasang. Satu meteran PJU rata-rata melayani 8 hingga 10 titik lampu jalan.
Besarnya selisih antara PPJ yang dibayarkan masyarakat dan pembayaran PJU oleh Pemkot Ternate menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengelolaan dana, keakuratan data titik PJU, serta transparansi penggunaan PPJ.
Sebagai informasi, jumlah pelanggan PLN di Kota Ternate mencapai sekitar 70.827 pelanggan. PPJ yang dibayarkan masyarakat setiap bulan mencapai Rp2,3 hingga Rp2,4 miliar, atau sekitar Rp27 miliar per tahun, sesuai proyeksi APBD 2024–2025.(sah/red)















