Klikfakta.id, HALSEL — Warga Kecamatan Gane Barat dan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, bertahun-tahun rutin membayar Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dengan nilai ditaksir ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun.
Ironisnya, pajak tersebut tidak diikuti dengan tersedianya fasilitas penerangan jalan umum (PJU) di wilayah mereka.
Fakta ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. PPJ dipungut secara otomatis melalui rekening listrik pelanggan PLN, yang jumlahnya mencapai sekitar 6.500 pelanggan, baik rumah tangga, pelaku usaha, maupun kantor pemerintahan.
Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayarkan.
“Setiap bulan kami bayar listrik dan di situ ada potongan PPJ, tapi jalan-jalan di desa gelap gulita. Tidak ada satu pun lampu jalan yang menyala,” ujar Rizky Ramli, warga Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Selasa (20/1/2026).
Rizky menuturkan, minimnya penerangan jalan tidak hanya menghambat aktivitas warga pada malam hari, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminal.
“Kalau malam, kami takut keluar rumah. Jalan gelap, rawan kecelakaan dan sering terjadi kejahatan. Padahal kami rutin bayar pajak,” katanya.
Rizky Ramli yang juga Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menegaskan, PPJ merupakan pajak daerah yang hasilnya wajib dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan.
“Namun realitas di Gane Barat dan Timur justru bertolak belakang dengan amanat tersebut. Banyak desa malah mengadakan lampu jalan menggunakan dana desa,” tegasnya.
Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengelolaan dan pengawasan pajak daerah oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Bahkan, Rizky menduga adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana PPJ.
“Atas nama masyarakat Gane, kami mendesak pemerintah daerah untuk transparan membuka data penerimaan dan penggunaan PPJ, serta segera memasang lampu penerangan jalan. Jangan hanya menarik kewajiban, tapi mengabaikan pelayanan,” ujarnya.
Rizky juga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana PPJ di wilayah Gane Barat dan Timur.
“Penyidik Polda harus melakukan penyelidikan khusus di daerah Gane. Kami rutin bayar PPJ, tapi tidak ada lampu jalan. Anehnya, di sejumlah desa pengadaan lampu justru menggunakan dana desa,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala ULP PLN Saketa, Kecamatan Gane Barat, Muhammad Munir, membenarkan adanya pemungutan pajak penerangan jalan dari masyarakat.
“Iya, benar ada pembayaran pajak lampu jalan yang dipungut secara otomatis saat masyarakat membayar rekening atau membeli token listrik,” katanya.
Namun, Munir mengaku pihaknya tidak mengetahui besaran penerimaan PPJ, karena pengelolaannya langsung dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan PLN Cabang Ternate.
“Dari sekitar 6.000 pelanggan, hanya ada satu titik lampu jalan yang pernah terpasang, itu pun di Desa Saketa dan saat ini sudah tidak aktif. Untuk data lengkap, silakan ke PLN Ternate atau Pemkab Halsel,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayang, Pemkab Halsel belum memberikan keterangan resmi terkait besaran penerimaan PPJ dari wilayah Gane Barat dan Timur maupun alasan belum tersedianya penerangan jalan umum di daerah tersebut. (sah/red)















