banner 468x60

Somasi Terhadap Warga Ubo- Ubo Ternate Dinilai Berkedok Kriminalisasi

Pemasangan Plang Peringatan oleh Polda Malut ( Foto : Istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, membantah keras pernyataan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono yang menyebut somasi kepada warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate sebagai langkah persuasif dan murni perdata.

Bantahan itu disampaikan ketua LBH Ansor Maluku Utara Zulfikran Bailussy, dengan tegas mengatakan klaim tersebut bertolak belakang dengan fakta hukum di lapangan.

Pasalnya, di saat yang sama Polda Malut justru menerbitkan surat “Permintaan Keterangan” melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan dasar penyelidikan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 385 jo Pasal 167 KUHP.

“Ini kontradiksi terang-benderang. Di media disebut perdata dan persuasif, tapi di lapangan warga dipanggil oleh penyidik pidana. Negara tidak boleh berbicara dengan dua wajah,” tegas Zulfikran, Rabu (21/1/2025).

Zulfikran merujuk Surat Ditreskrimum Polda Maluku Utara tertanggal 6 Januari 2026, yang secara eksplisit menyebut penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, penerapan Pasal 385 jo Pasal 167 KUHP, dengan dasar Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyelidikan.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa warga telah ditempatkan sebagai pihak terlapor pidana, sehingga somasi tidak lagi dapat diklaim sebagai langkah persuasif.

“Kalau ini perdata, kenapa yang memanggil penyidik pidana? Kalau persuasif, kenapa pasal pidana sudah dikunci sejak awal?” ujarnya.

LBH Ansor menegaskan bahwa dokumen resmi kepolisian merupakan alat bukti hukum, bukan sekadar pernyataan di media.

Zulfikran menyatakan tidak ada gugatan perdata yang diajukan, tak ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah Ubo-ubo milik Polda, namun warga sudah diproses dalam kerangka pidana.

“Ini bukan soal tafsir, tapi fakta administrasi hukum yang dibuat oleh Polda sendiri,” tegasnya.

Zulfikran mengingatkan prinsip hukum Actori incumbit onus probandi, siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.

Dalam konteks ini, LBH Ansor menilai Polda wajib membuka secara transparan, jenis hak atas tanah yang sah (Hak Pakai atau HPL); dasar perolehan tanah; Pencatatan dalam SIMAK-BMN Kementerian Keuangan; SK Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Jika tanpa dokumen itu, klaim aset negara dinilai tidak sah secara hukum.

LBH Ansor juga menilai penerapan Pasal 167 dan 385 KUHP cacat secara yuridis. Pasal 167 mensyaratkan adanya perbuatan “masuk” ke pekarangan orang lain, sementara warga Ubo-ubo telah bermukim puluhan tahun.

Sedangkan Pasal 385 mensyaratkan niat jahat dan perbuatan melawan hukum, yang menurut Zulfikran tidak terpenuhi karena warga menguasai tanah dengan itikad baik.

Ia menambahkan, dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), pendekatan pidana dalam konflik agraria ditegaskan sebagai ultimum remedium.

“Pidana tidak boleh dijadikan alat menekan warga dalam sengketa tanah,” katanya.

LBH Ansor, lanjut Zulfikran menilai situasi ini berbahaya bagi prinsip negara hukum karena Polda bertindak sebagai pihak yang mengklaim tanah, sekaligus penyidik pidana.

“Ini konflik kepentingan serius. Aparat tidak boleh menjadi pemain dan wasit sekaligus,” tegas Zulfikran.

Berikut Sikap Resmi LBH Ansor Maluku Utara, menyatakan:

Pernyataan Kapolda tidak sejalan dengan tindakan hukum di lapangan ;

Somasi yang diikuti pemanggilan pidana bukan langkah persuasif;

Proses pidana terhadap warga Ubo-ubo prematur dan berpotensi kriminalisasi;

Jika Polda mengklaim hak atas tanah, pembuktian harus dilakukan secara terbuka di forum hukum yang berwenang.

“Negara hukum berdiri di atas bukti, bukan kemarahan. Jika klaim Polda benar, buktikan. Jika belum, hentikan kriminalisasi warga,” pungkas Zulfikran Bailussy. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page