Pada Musim haji mendatang, sekitar 785 jamaah haji asal Provinsi Maluku Utara akan diberangkatkan ke Tanah Suci.
Mereka bukan sekadar angka dalam daftar kuota. Mereka adalah orang tua kita, ibu-ibu kita, dan saudara-saudara kita banyak di antaranya lanjut usia yang seluruh keselamatan dan kekhusyukan ibadahnya bertumpu pada kualitas pembimbing haji yang disiapkan negara.
Konteks Maluku Utara tidak bisa disamakan dengan daerah daratan. Maluku Utara adalah provinsi kepulauan, dengan jamaah haji yang berasal dari pulau-pulau kecil dan terpencil: Morotai, Taliabu, Obi, Bacan, hingga pulau-pulau yang akses transportasi dan informasinya terbatas.
Sejak dari daerah asal, jamaah sudah menghadapi tantangan geografis, keterbatasan layanan kesehatan, dan minimnya akses pendampingan berkelanjutan.
Karena itu, pembimbing haji bukan sekadar pendamping teknis, tetapi aktor kunci yang menjembatani kerentanan jamaah kepulauan di ruang ibadah global seperti Tanah Suci.
Namun apa yang disuguhkan Panitia Seleksi Pelaksana Haji dan Umrah Maluku Utara justru menimbulkan kecemasan publik yang serius.
Fakta bahwa peserta dengan nilai tinggi, pengalaman memadai, dan kompetensi yang terukur tidak diloloskan, sementara mereka yang nilainya rendah, minim pengalaman, bahkan tidak memiliki kecakapan bahasa Arab yang memadai justru dinyatakan lulus, adalah kejanggalan yang tidak bisa diterima secara rasional maupun etis.
Ini bukan lagi soal ketidakadilan prosedural. Ini adalah soal keselamatan jamaah.
Dalam perspektif kebijakan publik, seleksi berbasis merit merupakan fondasi utama pelayanan yang aman dan efektif.
Mengabaikan nilai dan kompetensi berarti meningkatkan risiko sistemik. Dalam konteks haji yang berlangsung di ruang padat, lintas budaya, berbahasa asing, dan bertekanan tinggi—risiko itu bisa bertransformasi menjadi bahaya nyata bagi jamaah.
Di Tanah Suci, kemampuan bahasa Arab bukan sekadar syarat administratif, melainkan alat mitigasi risiko. Jamaah yang tersesat, sakit, terpisah dari rombongan, atau berada dalam kondisi darurat sangat bergantung pada pembimbing yang mampu berkomunikasi cepat dan tepat dengan otoritas setempat.
Bagi jamaah Maluku Utara yang banyak berasal dari pulau-pulau dan tidak terbiasa dengan lingkungan metropolitan internasional, ketergantungan ini menjadi berlipat ganda.
Karena itu, meloloskan pembimbing yang tidak fasih berbahasa Arab dan tidak memiliki pengalaman lapangan bukan hanya keputusan keliru, tetapi tindakan sembrono yang berpotensi membahayakan jamaah. Dalam bahasa kebijakan, ini adalah bentuk kelalaian yang dapat berimplikasi serius.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: Apakah Panitia Seleksi siap bertanggung jawab jika satu saja jamaah haji Maluku Utara menjadi korban akibat keputusan yang mengabaikan kompetensi ini?
Keputusan panitia yang menyingkirkan nilai dan pengalaman adalah pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi dan sekaligus penghinaan terhadap akal sehat publik.
Seleksi seharusnya menjadi filter ketat demi memastikan pelayanan terbaik bagi jamaah, bukan ruang kompromi kepentingan, kedekatan personal, atau pertimbangan non-teknis yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akademik maupun moral.
Dalam situasi sepenting ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku Utara tidak boleh berlindung di balik prosedur administratif. Jabatan publik melekatkan tanggung jawab.
Kakanwil wajib segera melakukan evaluasi terbuka dan menyeluruh terhadap hasil seleksi, serta mengoreksi keputusan panitia yang nyata-nyata bertentangan dengan prinsip kompetensi dan keselamatan jamaah.
Lebih tegas lagi, panitia seleksi yang terbukti meloloskan peserta tanpa kompetensi dan pengalaman harus dicopot. Tidak ada alasan mempertahankan mereka yang bermain-main dengan urusan ibadah dan keselamatan umat.
Membiarkan panitia seperti ini sama saja dengan membiarkan bom waktu berjalan di tengah rombongan haji Maluku Utara.
Haji bukan proyek, bukan formalitas tahunan, dan bukan ruang eksperimen bagi orang-orang yang belum layak. Satu kesalahan kecil di Tanah Suci dapat berakibat besar dan tak tergantikan.
Negara tidak boleh menunggu tragedi untuk bertindak terlebih jika peringatan sudah muncul sejak proses seleksi.
Maluku Utara berhak atas pembimbing haji yang terbaik, bukan sekadar yang “diloloskan”. Jika nilai, kompetensi, dan pengalaman tidak lagi dihormati, maka panitia patut dievaluasi, dan Kakanwil patut dipertanyakan keberpihakannya: kepada jamaah, atau kepada kepentingan lain.
Karena menyangkut ratusan jamaah dari wilayah kepulauan yang rentan, diam bukan pilihan dan pembiaran adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi umatnya. *















