Klikfakta. id, TERNATE– Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Maluku Utara, setelah sempat buron, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Sula, terkait dugaan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp28 miliar.
Lasidi sebelumnya ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat dengan nomor TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Pantauan awak media, Lasidi tiba di Kantor Kejati Malut yang terletak di Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, terlihat mengenakan celana jeans panjang, kemeja kotak-kotak, serta masker. Ia masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum diarahkan ke ruang Pidsus.
Lasidi didampingi dua orang kuasa hukum dan membawa sejumlah dokumen saat pemeriksaan.
Usai menjalani proses penyerahan diri dan pemeriksaan awal, Kejati Maluku Utara langsung melakukan penahanan terhadap Lasidi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Lasidi diketahui merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula tiga periode, yakni 2014–2019, 2019–2024, dan 2024–2029. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran BTT Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi dan keselamatan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran darurat penanganan Covid-19, yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan dan keselamatan masyarakat luas. (sah/red)















