banner 468x60

Dua Oknum Anggota Polisi di Halsel Diduga Peras Pengusaha Kayu di Pulau Obi

Ilustrasi uang dan topi Polisi , foto : Tribun Jambi

Klikfakta.id, HALSEL — Dua orang oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha kayu di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kedua oknum tersebut masing-masing berinisial Brigpol BS alias Bambang dan Brigpol ST alias Saputra, yang diduga meminta uang sebesar Rp20 juta kepada korban bernama Muhammad (65).

Muhammad mengaku, kayu miliknya beserta satu unit mobil saat ini masih ditahan di Polsek Obi.

“Jadi mereka tahan kayu saya sekalian dengan mobil di Polsek,” ujar Muhammad, berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, pada Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya mengambil kayu di kebun untuk dibawa ke pangkalan miliknya di Desa Laiwui. Namun di tengah perjalanan, dua anggota Polsek Obi itu melakukan penahanan dan mengamankan kayu beserta mobil ke Polsek.

“Penahanan kayu dan mobil itu baru beberapa waktu lalu. Penyidik juga sempat memberikan surat panggilan,” ungkapnya.

Dalam surat pemanggilan tersebut, tidak hanya Pangkalan Sari yang dipanggil, melainkan empat pangkalan kayu lainnya. Namun, pemanggilan itu kemudian dibatalkan dengan alasan penyidik masih melakukan monitoring kasus pembunuhan di Desa Kawasi.

Muhammad mengungkapkan, penyidik kemudian mendatangi rumahnya dengan membawa surat pembatalan tersebut. Dalam pertemuan itulah, menurut korban, muncul permintaan uang.

“Penyidik datang ke rumah bawa surat, di situ dorang (mereka) minta imbalan uang Rp20 juta yang sudah dipatok. Sementara saya belum punya uang sebanyak itu,” katanya.

Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, hingga kini kayu berukuran 5×5 beserta mobil miliknya masih ditahan di Polsek Obi.

“Usaha saya ini bukan untuk kaya, hanya untuk makan. Apalagi usaha saya ada izin, kalau Rp20 juta saya tidak sanggup bayar,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Obi, IPDA Daffa Raissa, membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya.

“Kalau pemerasan itu saya rasa tidak. Nanti saya sampaikan ke anggota yang menangani kasusnya,” kata IPDA Daffa saat dikonfirmasi.

Ia membenarkan adanya penahanan kayu dan mobil tersebut, namun menurutnya hal itu dilakukan atas perintahnya karena kayu tersebut belum dilengkapi surat-surat angkutan yang sah.

“Kalau kita tahan dan mereka bilang ada surat, silakan datang dan bawa ke kami, baru kami lepaskan,” ujarnya.

Saat ini, kata Kapolsek, barang bukti masih ditahan sementara sambil menunggu pemiliknya menunjukkan izin angkutan barang.

“Kalau ada izin, kita tidak tahan dan akan kita kembalikan. Untuk dugaan pemerasan, saya akan tanyakan ke anggota,” pungkasnya. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page