banner 468x60

Pemda Halut Resmi Cabut Status Darurat Bencana Desa Doitia

Klikfakta.id,HALUT – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara resmi mencabut status darurat bencana di Desa Doitia, Kecamatan Loloda Utara.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi. Ahmad, dalam jumpa pers di Posko Penanggulangan Bencana BPBD Halut pada Selasa (27/1/2026).

Dalam keterangannya, Wakil Bupati yang didampingi unsur Forkopimda menjelaskan bahwa pencabutan status darurat bencana dilakukan setelah situasi di wilayah terdampak berangsur membaik.

“Status darurat bencana kami cabut karena kondisi di lapangan perlahan sudah mulai pulih. Aktivitas masyarakat juga mulai kembali berjalan,” ujar Kasman.

Ia menambahkan, seiring dengan pencabutan status tersebut, maka masa penyaluran bantuan darurat juga resmi ditutup.

“Dengan dicabutnya status darurat bencana, maka seluruh bantuan darurat dihentikan, baik yang bersumber dari masyarakat, BPBD, TNI, Polri maupun seluruh unsur yang selama ini terlibat dalam penanganan tanggap darurat,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak berhenti. Tahapan selanjutnya akan difokuskan pada rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur serta pemulihan sosial ekonomi masyarakat terdampak.

“Pencabutan status darurat bukan berarti pemerintah berhenti bekerja. Kami tetap melanjutkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” tegas Wakil Bupati.

Pemerintah Daerah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu selama masa tanggap darurat, baik unsur TNI-Polri, relawan, tenaga medis, maupun masyarakat yang turut bergotong royong membantu korban bencana.

“Terkait edaran izin keramaian, pencabutan status darurat bencana ini tidak serta-merta mengubah kebijakan tersebut. Edaran pembatasan kegiatan keramaian tetap berlaku,” tambah Kasman.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap membatasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, terutama pada malam hari, mengingat berbagai risiko sosial dan keamanan yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Intinya, izin kegiatan hanya dibatasi pada siang hari. Risiko pada malam hari cukup besar, apalagi melihat sejumlah kejadian yang terjadi akhir-akhir ini,” ujarnya.

Data pemerintah daerah juga mencatat masih terdapat sejumlah desa di wilayah Loloda Utara yang aksesnya belum sepenuhnya pulih akibat dampak banjir dan tanah longsor. Karena itu, koordinasi lintas sektor masih terus dilakukan untuk membuka keterisolasian wilayah tersebut.

Dengan berakhirnya masa darurat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menegaskan komitmennya untuk tetap menghadirkan pelayanan publik serta memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan sampai masyarakat benar-benar bangkit kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page