Klikfakta. id, TERNATE–Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mendorong seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) dalam mendukung publikasi layanan publik.
Ragam layanan publik pada Kanwil Kemenkum Malut di antaranya kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin, harmonisasi peraturan perundang-undangan, perlu diglorifikasikan secara berkelanjutan guna memberikan informasi dan edukasi bagi masyarakat.
“Dukungan publikasi sangat penting terkait pelayanan masyarakat, dan capaian kinerja pelaksanaan tugas di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut,” ungkap Rian saat memimpin apel pagi, Selasa (27/1).
Untuk itu, ia meminta jajaran untuk memberikan dukungan melalui membagikan setiap informasi yang telah dipublikasikan oleh Tim Kerja Komunikasi Publik Kemenkum Malut melalui media sosial bagi instagram, facebook, tiktok, youtube, X, dan platform lainnya.
Rian yang dikenal progresif tersebut dalam beberapa kesempatan juga mendorong pentingnya literasi pegawai. Ia memberikan tantangan kepada para pegawai untuk dapat terlibat aktif bersinergi dengan media massa dalam menyampaikan informasi capaian kinerja Kanwil Kemenkum Malut melalui berbagai jenis tulisan.
“Ayo semangat semua. Yang bisa tembus koran lokal atau syukur-syukur bisa nasional tentang kinerja Kanwil Kemenkum Malut, bawa ke saya korannya, dan akan diberikan apresiasi,” ungkapnya memberikan tantangan.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang akrab dipanggil BAS dalam keterangannya mendorong pentingnya keterlibatan seluruh jajaran dalam penyebaran informasi positif tentang layanan Kanwil Kemenkum Malut. Argap menilai perkembangan teknologi informasi dan digital yang masif memberi ruang kecepatan informasi bagi seluruh pihak.
“Manfaatkan media sosial untuk menyampaikan informasi positif, seperti pelayanan hukum,” tegas Argap.
Apel tersebut turut dihadiri Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, para Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, pegawai, CPNS dan PPNPN. (hms/red)















