Klikfakta.id, TERNATE — Sebuah kos-kosan mewah yang diduga milik Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, Rusmala Abdurahman, kini menjadi sorotan publik.
Sorotan ini muncul seiring dengan penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Malut periode 2019–2024.
Bangunan kos-kosan berarsitektur modern tersebut berdiri megah di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan dua lantai dengan desain kekinian berwarna yang mencolok itu tampak kontras di tengah kawasan padat penduduk, sehingga memancing perhatian dan tanda tanya warga sekitar.
Nama Rusmala Abdurahman mencuat dalam pusaran penyelidikan Kejati Malut terkait dugaan penyimpangan dan pembayaran tunjangan operasional, tunjangan rumah tangga, serta tunjangan lainnya bagi anggota DPRD.
Nilai tunjangan tersebut disebut-sebut mencapai Rp60 juta per bulan per bulan yang diterima seluruh anggota dewan Maluku Utara periode 2019-2024.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa kos-kosan dua lantai itu diduga merupakan milik Rusmala Abdurahman.
“Bahkan, bangunan itu disebut kerap digunakan untuk berbagai aktivitas rapat yang melibatkan pihak Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara,” sebetnya, Rabu (28/1/2026).
Tak hanya itu, tim penyelidik Kejati Malut juga tengah menelusuri dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD dengan total anggaran mencapai Rp29,83 miliar selama periode 2019–2024.
Sementara itu, anggaran tunjangan transportasi seluruh anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan, tercatat sebesar Rp16,2 miliar.
Seluruh anggaran bernilai fantastis tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan dikelola oleh Sekretariat DPRD. Hingga saat ini, tim penyelidik masih mendalami mekanisme serta proses pemberian tunjangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Saat dikonfirmasi terkait kepemilikan kos-kosan tersebut, Rusmala Abdurahman belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.
“Poinnya saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Setelah itu baru ditingkatkan,” ujar Sufari saat dikonfirmasi belum lama ini. (sah/red)














