Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menilai langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bukti keseriusan negara membersihkan praktik tambang ilegal yang di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Penilaian tersebut disampaikan menyusul terbongkarnya praktik pertambangan nikel ilegal oleh empat perusahaan yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH).
Penertiban itu dilakukan oleh Satgas PKH yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hendra menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap perusahaan yang melakukan eksploitasi sumber daya alam (SDA) tanpa izin, siapa pun pemiliknya.
“Ini peringatan keras. Tambang ilegal, siapapun pelakunya, harus ditindak. Negara tidak boleh kalah,” tegas Hendra, Sabtu (31/1/2026).
Sebagai informasi, salah satu perusahaan yang dijatuhi sanksi adalah PT Karya Wijaya dengan denda administratif sebesar Rp 500,05 miliar.
Perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dan diduga tidak mengantongi izin wajib pemanfaatan kawasan hutan.
Selain PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan. Diantaranya :
PT Halmahera Sukses Mineral sebesar Rp 2,27 triliun.
PT Weda Bay dengan denda terbesar mencapai Rp 4,32 triliun
Penjatuhan sanksi ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang menetapkan tarif denda administratif pertambangan nikel di kawasan hutan sebesar Rp 6,5 miliar per hektare.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Satgas PKH yang didukung oleh aparat penegak hukum.
Khusus PT Karya Wijaya, dugaan pelanggaran sebelumnya telah diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam LHP-TT Nomor 13/LHP/05/2024, BPK menemukan perusahaan tersebut membuka lahan tambang tanpa IPKH, tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta membangun jetty tanpa izin.
Tindakan tersebut secara tegas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang tunduk pada ketentuan tata ruang dan perizinan yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah perusahaan yang dijatuhi sanksi belum memberikan tanggapan resmi terkait denda administratif yang dikenakan oleh Satgas PKH. (sah/red)













