banner 468x60

DPD KNPI Ternate Laporkan Dugaan Korupsi Perumda Ake Gaale ke Kejati Maluku Utara

Kantor Perumda Ake Gaale Ternate ( foto Atu : Terbitmalut. com)

Klikfakta.id, TERNATE — Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Ternate resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Ternate ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat (30/1/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam penetapan tarif air minum serta pemungutan retribusi sampah yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi dalam skala besar.

Ketua DPD KNPI Kota Ternate, Samar Ishak, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif air minum yang dilakukan Perumda Ake Gaale diduga tidak merujuk pada regulasi lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020.

Selain itu, kebijakan tersebut disebut tidak didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) maupun Keputusan Kepala Daerah yang sah sesuai prosedur hukum.

“Penetapan tarif dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, baik Perda maupun keputusan kepala daerah, sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Samar, Sabtu (31/1/2026).

Selain soal tarif air, KNPI juga menyoroti terkait pemungutan retribusi sampah yang sebesar Rp10.000 per pelanggan yang dibebankan melalui tagihan air bulanan sejak 2020 hingga 2025.

Menurut Samar, dana retribusi tersebut dalam praktiknya diduga kuat tidak digunakan untuk pengelolaan sampah.

“Faktanya, pengelolaan sampah di Kota Ternate tidak maksimal. Padahal retribusi sampah terus dipungut dari pelanggan air,” ungkapnya.

DPD KNPI mendesak Kejati Maluku Utara segera melakukan audit investigatif dan audit forensik terhadap aliran dana retribusi sampah selama lima tahun terakhir, sekaligus memanggil dan memeriksa jajaran Direksi Perumda Ake Gaale Ternate.

Samar menegaskan bahwa retribusi merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya disetorkan ke kas daerah untuk dikelola melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Jika dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah atau tidak dikelola oleh DLH, maka yang terjadi adalah dugaan kuat penggelapan dalam jabatan atau pungutan liar,” tegasnya.

Ia juga menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), di mana direksi Perumda Ake Gaale memungut biaya di luar urusan penyediaan air tanpa nota kesepahaman (MoU) atau kerja sama resmi yang mengatur pembagian hasil maupun biaya operasional secara transparan.

KNPI turut menyinggung potensi kerugian negara dari pemungutan retribusi sampah tersebut, dengan estimasi jumlah pelanggan mencapai lebih dari 30.000 sambungan aktif.

“Dengan nominal Rp10.000 per pelanggan per bulan jumlahnya sangat besar, yakni Rp 300 juta, satu tahun Rp 3,6 miliar, sementara lima tahun atau 2020-2025 mencapai Rp. 18 miliar, maka ini harus ditelusuri alirannya,” ujar Samar.

Atas dasar itu, KNPI menduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara.

Selain itu, kebijakan kenaikan tarif air pada periode 2020–2025 juga diduga melampaui batas kewajaran atau biaya pemulihan penuh (full cost recovery) tanpa melalui proses uji publik yang transparan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kami menduga kebijakan tersebut telah menyebabkan kerugian materiil bagi masyarakat karena pelanggan dipaksa membayar tarif yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” pungkas Samar. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page