Klikfakta.id, TERNATE — Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, dan Kao (AMPP- Togammoloka )Maluku Utara mengecam praktik pertambangan nikel yang dinilai telah menginjak-injak konstitusi serta merampas hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat.
Ketua AMPP- Togammoloka , Iram Muhammad Galela, menegaskan bahwa perubahan skema Kontrak Karya (KK) sehingga menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, setiap perusahaan tambang diwajibkan mengantongi perizinan lengkap, mulai dari IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan wilayah dan tahapan kegiatan.
“Jika ada perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan terhadap konstitusi dan lingkungan hidup,” tegas Iram, Senin (2/2/2026).
Ia mengingatkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, praktik tambang ilegal justru menyebabkan kerusakan lingkungan dan mencederai amanah konstitusi tersebut.
AMPP-Togammoloka juga menyoroti PT Karya Wijaya (KW) salah satu perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Perusahaan tersebut telah dieksekusi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Akibat pelanggaran tersebut, PT Karya Wijaya dijatuhi denda sebesar Rp500.005.069.893,16 atas aktivitas pertambangan ilegal di lahan seluas 51,33 hektare.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Satgas PKH atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto. Ini bukti bahwa negara hadir untuk menyelamatkan hutan kami yang selama ini dieksploitasi secara gratis oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Iram menegaskan bahwa IPPKH merupakan wujud nyata pelaksanaan konstitusi, sehingga setiap perusahaan tambang yang mengabaikannya harus ditindak tegas tanpa kompromi demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak generasi mendatang. (sah/red)











