Klikfakta.id, SOFIFI — PT. Wana Kencana Mineral (WKM) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah, milik warga di Kabupaten Halmahera Timur.
Laporan tersebut dapat dibuktikan dengan surat Laporan Polisi bernomor: LP/B/12/1/2026/SPKT/ Polda Maluku Utara tertangggal 21 Januari 2026 atas dugaan menyeroboti lahan milik Tince Burdam di Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur.
Tince melalui penasehat hukum, M Bahtiar Husni mengatakan, laporan tersebut kaitannya dengan penyerobotan tanah dan pengrusakan yang dilakukan oleh PT. WKM.
“Klien kami sudah laporkan PT. WKM ke Polda itu pada 21 Januari 2026 kaitannya dengan penyerobotn tanah dan pengrusakan dan laporan ini juga soal penguasaan lahan oleh WKM tanpa melakukan ganti rugi kepada klein kami,”kata Bahtiar saat mendampingi kleinnya di Polda Maluku Urara, Senin (2/2/2026).
Bahkan juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah melewati beberapa sidang, banding dan kasasi. Dalam sengketa kepemilik lahan telah dibuktikan bahwa itu adalah milik dari Tince.
Sidang perdata yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sosio Tidore itu dibuktikan dengan salinan perkara perdata gugatan nomor 16/Pdt. G/2024/PN Sos. Antara Wilson Fororo sebagai penggugat melawan Tince Burdam sebagai para tergugat.
Sementara salinan putusan banding perdata gugatan nomor 11/PDT/2025/PN Sos atas pihak Wilson Fororo (Pembanding) dan putusan kasasi dengan nomor 3263 K/Pdt/2025.
“Dalam sengketa kepemilikan hak dibuktikan bahwa lahan itu milik Tince sehingga mewajibkan dari pihak WKM untuk ganti kerugian terhadap klein kami,” tegasnya.
Bahtiar juga menyatakan, setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap itu pihak WKM tidak memiliki etikad baik untuk membayar atau ganti rugi kepada kleinnya.
“Sudah berulang kali datang dan memasang spanduk untuk mengingatkan untuk membayar tanah dari klein kami. Namun, tidak ada etikad baik dari pihak WKM,”tandasnya.
Bahtiar juga menuturkan, selain melakukan pengrusakan, WKM juga mengambil tanah untuk dikelola bahkan membuat jalan dan pelabuhan. Dari pengruskan itu tanah telihat rata dan juga tanaman juga rusak.
“Dari bukti dan klein kami sudah diperiksa sebagai saksi ini mudah mudahan penyidik segera berkerja cepat sehingga bisa memberikan keadilan kepada klein kami,” jelasnyan.
“Lahan yang dimiliki klein kami itu 34 hektar yang dibongkar WKM seluas 5 hektar,”sambungnya. Direktu YLBH Maluku Utara meminta direktur WKM bertanggung jawab, karena ini atas nama perusahan.
Bahkan Bahtiar menyampaikan, bahwa saat WKM masih menguasai lahan tersebut dan meminta kleinnya dilarang berkebun diatas tanah miliknya.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi awak media membenarkan laporan tersebut.
“Iya benar. Ada laporan,”singkatnya.( sah/red)















