Klikfakta. id, TERNATE– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti Kuliah Umum bertajuk “Beyond Borders: Courts, Constitution, and the Rule of Law – The Canadian Experience” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (2/2/2026).
Kuliah umum ini menghadirkan jajaran hakim Mahkamah Agung Kanada, yakni The Right Honourable Richard Wagner selaku Chief Justice of the Supreme Court of Canada, Hon. Malcolm Rowe, dan Hon. Mary T. Moreau, yang memaparkan pengalaman Kanada dalam menjaga supremasi hukum, konstitusionalisme, serta independensi peradilan di tengah dinamika global.
Dalam pemaparannya, Hon. Mary T. Moreau menjelaskan struktur sistem peradilan Kanada yang bersifat hierarkis dengan Mahkamah Agung Kanada sebagai lembaga peradilan tertinggi.
Ia juga menyoroti tantangan peradilan modern, khususnya terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam praktik hukum serta meningkatnya jumlah pihak yang berperkara tanpa kuasa hukum.
Menurutnya, pengadilan harus tetap menjaga integritas proses peradilan sekaligus memastikan akses keadilan yang inklusif melalui panduan dan layanan hukum yang memadai.
Sementara itu, Hon. Malcolm Rowe memaparkan evolusi konstitusi Kanada yang bertransformasi dari sistem kolonial menjadi negara federasi yang berdaulat.
Ia menekankan pentingnya Canadian Charter of Rights and Freedoms sebagai instrumen konstitusional dalam melindungi hak asasi warga negara, sekaligus mengingatkan adanya tren global penurunan supremasi hukum dan melemahnya independensi peradilan di berbagai negara berdasarkan Indeks Negara Hukum 2025.
Chief Justice Richard Wagner dalam paparannya menegaskan bahwa supremasi hukum dan independensi peradilan merupakan fondasi utama demokrasi konstitusional. Ia menjelaskan bahwa Kanada menempati peringkat ke-13 dunia dalam Indeks Negara Hukum 2025, yang mencerminkan kuatnya institusi demokrasi dan sistem peradilan yang independen.
Wagner juga menekankan pentingnya proses penunjukan hakim yang transparan dan non-partisan sebagai kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kegiatan ini ditutup oleh Jess Dutton, Wakil Duta Besar Kanada untuk Indonesia, yang menyampaikan bahwa kuliah umum tersebut menjadi wadah pertukaran gagasan lintas negara mengenai peran pengadilan, konstitusi, dan supremasi hukum.
Ia menegaskan bahwa independensi peradilan tidak hanya bersifat kelembagaan, tetapi juga melekat pada independensi personal hakim dalam memutus perkara secara imparsial.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyambut positif pelaksanaan kuliah umum tersebut dan menilai materi yang disampaikan sangat relevan bagi penguatan kapasitas aparatur hukum di daerah.
“Pengalaman Kanada memberikan perspektif berharga tentang bagaimana konstitusi, peradilan, dan supremasi hukum dijaga secara konsisten. Ini menjadi pembelajaran penting bagi kami dalam memastikan setiap produk hukum dan kebijakan di daerah tetap selaras dengan konstitusi,” ujar Argap.
Lebih lanjut, Argap mendorong jajaran Kanwil Kemenkum Maluku Utara untuk menindaklanjuti materi kuliah umum ini melalui diseminasi internal serta peningkatan kualitas fasilitasi perancangan peraturan daerah.
“Independensi peradilan dan kehati-hatian dalam pemanfaatan teknologi, termasuk AI, harus menjadi perhatian bersama agar sistem hukum kita tetap berintegritas, adaptif, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (hms/red)















