Klikfakta.id, TERNATE – Pengelolaan anggaran retribusi sampah yang dipungut dari masyarakat Kota Ternate, Maluku Utara, kini menjadi sorotan serius.
Pasalnya dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan kebersihan yang kian menguat.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut aliran dana retribusi sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.
Bahkan KNPI Ternate juga mendesak APH usut dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale hingga ke pidana.
Ketua KNPI Kota Ternate, Samar Ishak, mengaku bahwa pihaknya juga telah melaporkan direksi Perumda Ake Gaale ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Laporan tersebut terkait dugaan pengelolaan anggaran yang dinilai tidak wajar, khususnya penarikan retribusi pelayanan kebersihan yang dibebankan kepada pelanggan air bersih tanpa keterbukaan data pelanggan objek retribusi.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika uang rakyat ditarik setiap bulan tetapi data objek retribusi tidak transparan, maka patut diduga ada perbuatan melawan hukum. Ini sudah masuk indikasi pidana,” tegas Samar, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, retribusi pelayanan kebersihan merupakan pungutan resmi daerah yang seluruh hasilnya wajib disetorkan ke kas daerah dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Menurutnya, ketertutupan data membuka ruang besar terjadinya penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian keuangan daerah.
Sahmar juga mengungkapkan bahwa retribusi pelayanan kebersihan di Kota Ternate tidak hanya dipungut oleh Perumda Ake Gaale melalui tagihan air bersih, tetapi juga ditarik langsung oleh DLH Kota Ternate dari berbagai objek usaha dan institusi.
Objek tersebut meliputi hotel, restoran, UKM, tempat usaha, instansi daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hingga perusahaan swasta berbadan hukum CV dan PT, yang semestinya seluruhnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Masalahnya, publik tidak pernah mengetahui secara pasti berapa total retribusi yang dipungut DLH dan yang dipungut Perumda Ake Gaale. Tidak terbuka. Ini patut dicurigai sebagai bentuk pengaburan pendapatan daerah,” ujarnya.
Menurut Samar, secara logika pendapatan, objek retribusi yang ditarik langsung oleh DLH jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan Perumda Ake Gaale yang hanya bersumber dari pelanggan air bersih.
Jika setoran PAD tidak signifikan atau tidak sebanding, maka dugaan manipulasi dan kebocoran anggaran semakin menguat.
“Kalau sumbernya banyak tapi setoran PAD tidak jelas, itu alarm bahaya. KNPI menduga kuat ada penyalahgunaan uang rakyat yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur,” katanya.
Atas dasar itu, KNPI Kota Ternate mendesak Kejati Maluku Utara tidak hanya memeriksa Perumda Ake Gaale, tetapi juga memperluas penyelidikan terhadap DLH Kota Ternate.
Penelusuran, menurut Samar, harus menyasar aliran dana, mekanisme pemungutan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Jika ditemukan unsur pidana, ia meminta agar diproses tanpa kompromi.
“Kejati Malut harus diuji keberaniannya dalam mengungkap kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada unsur pidana, maka giring ke pengadilan,” tegasnya.
Selain itu, KNPI juga mendesak Pemerintah Kota Ternate bersikap transparan kepada publik terkait pengelolaan PAD dari sektor retribusi sampah.
Menurut Samar, ketertutupan justru semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini uang rakyat. Jika dikelola dengan benar, hasilnya bisa kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan. Namun jika diselewengkan, itu adalah kejahatan terhadap kepentingan publik,” pungkasnya.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Muslim Muhammad, yang dikonfirmasi pada belum memberikan klarifikasi. Informasi yang bersangkutan disebut masih berada di luar daerah hingga berita ini ditayangkan. (sah/red)















