Kejati Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Murah Disperindag Maluku Utara

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pasar murah Tahun 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara mulai menemui titik terang.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara disebut tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka, setelah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, mengatakan bahwa untuk saat ini perkara tersebut masih terus diproses dan telah meminta hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

“Kasus itu masih berproses, untuk sementara kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK,” ujar Fajar Selasa (10/2/2026).

Fajar juga menegaskan bahwa, status perkara dalam dugaan kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan sejak beberapa waktu lalu.

“Penyidikan itu sudah lama berjalan. Setelah hasil perhitungan kerugian negara keluar, dan langkah selanjutnya adalah kami penetapan tersangka,” tegasnya.

Sekadar informasi Kejati Maluku Utara tengah mengusut dugaan korupsi anggaran pasar murah di Disperindag Provinsi Maluku Utara senilai Rp7,093 miliar, yang diduga tidak disertai bukti pertanggungjawaban realisasi belanja.

Dugaan kerugian negara tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 2024.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Disperindag Maluku Utara.

Di antaranya Kepala Dinas Yudhitya Wahab, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Abdu Jafar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan, serta eks Bendahara Disperindag Ghafil Hamid. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page