banner 468x60
OPINI  

Paradoks Regulasi 2026: Ancaman Serius bagi Legalitas BUJK dan Serapan APBD Daerah

Oleh : Budi Kurniawan S. Amd., ST., SH.F Founder FORJASIB (Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi)

Memasuki tahun anggaran 2026, pelaku jasa konstruksi dihadapkan pada fase transisi regulasi yang tidak sederhana. Perubahan sistem perizinan, penyesuaian klasifikasi usaha, serta kewajiban konversi sertifikasi badan usaha berjalan hampir bersamaan.

Jika tidak dikelola secara hati-hati, situasi ini dapat berdampak langsung pada legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan pada akhirnya mempengaruhi penyerapan anggaran daerah.

Secara normatif, kewajiban legalitas usaha jasa konstruksi berakar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta perubahan peraturan terbaru.

Pasal 24 ayat (1) UU Jasa Konstruksi secara tegas menyatakan bahwa: “Badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki izin usaha.”

Izin usaha tersebut dalam rezim terbaru terintegrasi dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

Dalam kerangka ini, legalitas usaha tidak lagi berdiri sendiri, tetapi terhubung langsung dengan sistem OSS dan data sektoral lainnya.

Di sisi lain, Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengatur kewajiban konversi Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Ketentuan krusial terdapat dalam Pasal 21 yang pada pokoknya menyatakan bahwa: SBU yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini wajib dikonversi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan resmi diterbitkan; dan apabila tidak dilakukan konversi dalam jangka waktu tersebut, SBU dinyatakan tidak berlaku.

Makna “tidak berlaku” dalam konteks hukum administrasi bukan sekadar formalitas.

Ketika SBU tidak berlaku, maka syarat administratif untuk memperoleh dan mempertahankan Perizinan Berusaha otomatis tidak terpenuhi.

Padahal Pasal 24 UU Jasa Konstruksi mewajibkan izin usaha sebagai prasyarat mutlak menjalankan kegiatan jasa konstruksi.

Dengan demikian, kegagalan konversi SBU berpotensi menyebabkan hilangnya dasar legal standing BUJK dalam mengikuti proses pengadaan pemerintah.

Persoalan ini semakin kompleks karena pada waktu yang hampir bersamaan berlaku Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI yang mewajibkan penyesuaian kode klasifikasi usaha. Dalam sistem OSS, kesesuaian KBLI menjadi basis penentuan ruang lingkup kegiatan usaha.

Jika KBLI tidak sesuai, sistem dapat menolak atau membatasi aktivitas usaha yang terdaftar. Artinya, BUJK menghadapi dua kewajiban administratif sekaligus:

1. Konversi SBU sesuai Permen PU 6/2025. 2. Penyesuaian KBLI sesuai Peraturan BPS 7/2025.

Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka integrasi sistem OSS dapat memunculkan notifikasi ketidaksesuaian yang berdampak pada status Perizinan Berusaha.

Dari perspektif pengadaan, implikasinya sangat nyata. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dalam Pasal 17 ayat (2) jo Perpres Nomor 46 Tahun 2025, menegaskan bahwa penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktik evaluasi administrasi, legalitas usaha adalah syarat dasar. Jika SBU tidak berlaku atau Perizinan Berusaha bermasalah, maka penyedia dapat digugurkan pada tahap kualifikasi.

Di sisi lain, Surat Edaran LKPP Tahun 2025 mendorong optimalisasi penggunaan E-Purchasing dan Katalog Elektronik Versi 6. Untuk dapat tayang dalam katalog elektronik, penyedia harus memiliki legalitas yang valid dan terverifikasi secara sistem.

Jika mayoritas BUJK lokal belum menyelesaikan proses konversi dan penyesuaian KBLI, maka jumlah peserta yang memenuhi syarat dalam mini-kompetisi akan berkurang. Hal ini berpotensi menimbulkan dua risiko: kegagalan pemilihan penyedia atau dominasi pelaku usaha dari luar daerah yang lebih siap secara administratif.

Dampaknya dapat merembet pada serapan APBD 2026. Sebagaimana prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja daerah harus dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu untuk mendukung pelayanan publik. Jika proses pengadaan terhambat karena kendala legalitas penyedia, maka realisasi belanja infrastruktur bisa tertunda.

Situasi ini sebenarnya telah diantisipasi dalam kerangka diskresi administratif. Permen PU 6/2025 memberi ruang bagi pimpinan unit organisasi untuk mengambil langkah penyelesaian dalam masa transisi. Namun diskresi harus tetap berada dalam koridor asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan.

Sebagai Founder FORJASIB yang satu dasawarsa mengikuti dinamika jasa konstruksi Banyuwangi, saya melihat persoalan ini bukan semata soal administrasi. Ini soal kesinambungan ekosistem usaha lokal.

Regulasi memang harus ditegakkan. Tetapi harmonisasi dan sinkronisasi antaraturan adalah prasyarat mutlak agar tujuan “kemudahan berusaha” tidak berubah menjadi beban baru bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Tahun 2026 akan menjadi titik krusial. Jika transisi ini dikelola dengan baik melalui pendampingan, pemetaan, dan koordinasi lintas instansi, maka pembangunan tetap berjalan dan pelaku usaha lokal tetap bertahan. Namun jika dibiarkan tanpa mitigasi, maka stagnasi proyek dan perlambatan serapan anggaran bukanlah kemungkinan yang mustahil.

Hukum seharusnya memberi kepastian, bukan kegamangan. Dan pembangunan daerah membutuhkan keduanya: kepastian hukum dan kesiapan administrasi yang realistis. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page