banner 468x60

Hendra : Sekwan Selaku KPA Memiliki Kewenangan Mengelola dan Melaksanakan Anggaran Pos Belanja DPRD

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE – Pakar hukum Maluku Utara Hendra Karianga menilai pernyataan Junaidi Umar terkait dengan peran Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Maluku Utara dalam pengelolaan tunjangan terkesan ada pembelaan dan tidak paham tata kelola keuangan negara.

Pernyataan Hendra ini membantah pendapat Junaidi yang juga sebagai praktisi hukum yang menyebut Sekwan tidak memiliki kewenangan penetapan tunjangan dan hanya memfasilitasi secara administratif.

Pasalnya Junaidi berpendapat kewenangan penetapan tunjangan adalah kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Hendra, dalam hukum keuangan negara, setiap pejabat pengelola anggaran memiliki tanggung jawab yang jelas dan tidak bisa dilepaskan begitu saja.

Ia menegaskan, memahami persoalan tunjangan DPRD tidak bisa hanya merujuk pada satu aturan secara parsial harus melihat secara keseluruhan konstruksi peraturan perundang-undangan.

“Jikalau kita mau berbicara kewenangan dan tanggung jawab, harusnya kembali ke norma dasar pengelolaan keuangan negara,” tegas Hendra, Sabtu (14/2/2026).

Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, serta transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Hendra juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Undang-undang tersebut secara tegas mengatur tentang pejabat pengelola keuangan dan tanggung jawab hukumnya,” katanya.

DPRD, kata Hendra, Sekwan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki kewenangan mengelola dan melaksanakan anggaran pada pos belanja DPRD. Maka posisi tersebut bukan sekadar administratif.

“Sekwan bukan juru bayar. Tapi KPA. Maka Dia memiliki kewenangan untuk mengendalikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran. Kalau anggaran tidak sesuai asas kepatutan dan kewajaran, dia punya hak dan kewajiban untuk menolak,” ujarnya.

Hendra juga menilai argumentasi Junaidi telah mengabaikan tanggung jawab sebagai KPA dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Untuk Ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus tunduk pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk asas kepatutan dan kemampuan keuangan daerah.

“Pertanyaannya, saat kondisi keuangan daerah tertekan, karena pandemi Covid-19, apakah itu apakah layak mengalokasikan anggaran untuk tunjangan dalam jumlah besar? Ini yang harus diuji secara hukum,” tanya Hendra.

Ia menambahkan bahwa praktik, pengelolaan anggaran tidak berdiri sendiri. Karena disetiap tahapan, yang mulai dari perencanaan, serta penganggaran, hingga pencairan pasti pejabat bertanggung jawab sesuai kewenangannya.

Apalagi kasus dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 saat ini telah masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Untuk itu Hendra mengapresiasi langkah tim penyelidik tindak pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tersebut dan berharap agar proses hukum berjalan objektif serta transparan.

“Untuk menegakkan hukum, penyidik harus melihat peran masing-masing, termasuk Sekwan Abubakar Abdullah secara utuh. Sebab korupsi uang negara tidak mungkin berdiri sendiri. Bisa lebih dari satu,” pungkasnya. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page