Klikfakta.id, HALSEL– Warga di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara pertanyakan komitmen Bupati Halmahera Selatan, Hassan Ali Bassam Kasuba.

Hal ini terkait dengan kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Pratama( RSP) yang hingga saat ini tak kunjung tuntas.

Bupati Ali Bassam sebelumnya dalam pernyataan yang dilansir melalui sejumlah media online menyatakan akan menganggarkan Rp20 miliar untuk kelanjutan pembangunan RSP. Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Diketahui pembangunan RSP di pulau Makian bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dengan nilai Rp 44,3 miliar dikerjakan oleh PT. Bina Bangun Sakti yang sampai saat ini pekerjaannya belum mencapai 20 persen.

Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel yang juga selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Safiun Radjulan lebih memilih Bungkam saat di konfirmasi beberapa waktu lalu.

Safiun mengaku tidak mengikuti perkembangan pembangunan RSP, sehingga tak mengetahui problemnya, seberapa besar anggaran yang telah di cairkan.

Ditanya terkait janji bupati menganggarkan 20 miliar untuk pembangunan RSP Pulau Makian, apakah silpa dengan total anggaran Rp. 44,3 miliar, Safiun menyarankan agar hal itu dikonfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel meski dirinya sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Sekedar diketahui bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 tidak terdapat pembangunan RSP Pulau Makian seperti dijanjikan Bupati Halsel dengan nilai Rp20 Miliar itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Halsel Muslim Hi. Rakib  beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut aktivis Maluku Utara asal Pulau Makian Maskur Hi. Latif menilai Bupati Halsel Hassan Ali  Bassam Kasuba seharusnya bertanggungjawab dengan apa yang sudah dijanjikan ke masyarakat pulau makian jangan hanya beri harapan palsu kepada masyarakat.

“Kalau seperti itu artinya karakter pemimpin yang buruk,” ujarnya sesuai berdasarkan informasi yang diterima Klikfakta.id pada Jumat 12 April 2024.

Mantan ketua GMNI Maluku Utara itu juga menilai bahwa Sekda Halsel tidak mampu menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) salah satunya adalah TPAD.

Menurutnya Sekda seharunya mampu menjelaskan ke publik terkait dengan janji bupati atas pembangunan RSP, apakah itu menggunakan APBD induk maupun Silpa.

“Atau sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya, ke dalam APBD,” ucapnya.

Maskur bahkan mempertanyakan, total anggaran pembangunan RSP pulau makian dengan anggaran senilai Rp. 44.3 Miliar, sementara itu Bupati Bassam Kasuba janjikan Rp. 20 miliar untuk melanjutkan pembangunan RSP pada tahun 2024.

“Jika janji Bassam Kasuba Rp. 20 miliar tersebut merupakan Silpa maka penggunaan anggaran Rp. 24,3 miliar sebelumnya di kemanakan?,” tanya Maskur.

“Saya menegaskan, jika Safiun selaku Sekda Halsel dan juga sebagai TAPD tidak mampu menjelaskan ke publik maka Sekda pun perlu di pertanyakan tupoksinya,” tukasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *