Proses Hukum Tambang Ilegal Dipertanyakan, Agus : Kapolda Malut Segera Copot Kapolres HalselĀ 

Penutupan aktivitas tambang ilegal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang mempertanyakan proses penanganan dugaan kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan yang ditangani Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Pertanyaan tersebut mencuat lantaran proses penanganan dugaan kasus tambang ilegal oleh penyidik Polres Halmahera Selatan hingga kini belum menunjukkan adanya pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tak hanya itu, bahkan aktivitas tambang ilegal pada beberapa wilayah di Kabupaten Halmahera Selatan yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh aparat kepolisian juga diduga masih tetap beroperasi secara diam-diam.

Pasalnya, lokasi dugaan tambang ilegal tersebut diketahui telah dua kali dipasang police line oleh aparat kepolisian dari Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan sejak 19 April 2025.

Namun hingga saat ini, proses penanganannya diduga belum ada pihak yang ditetapkan maupun dimintai pertanggungjawaban hukum.

Atas kondisi tersebut, Agus mendesak Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman segera mengevaluasi Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan serta mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal tersebut.

Agus menegaskan, lokasi tambang ilegal yang dipasang police line secara hukum merupakan objek penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Ā Karena itu, menurutnya, sudah seharusnya ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas ilegal tersebut.

ā€œSudah kurang lebih satu tahun lokasi tambang ilegal dipolice line untuk menjaga barang bukti agar tidak dipengaruhi oleh para terduga pelaku aktivitas pertambangan ilegal,ā€ ujar Agus saat dimintai tanggapannya, Minggu (17/5/2026).

ā€œKarena lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyelidikan oleh penyidik hingga ada para pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,ā€ sambungnya.

Agus menilai penanganan kasus tersebut terkesan lamban dan tidak menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan aktivitas tambang ilegal yang telah dipasang garis polisi, namun diduga tetap beroperasi.

ā€œJika benar aktivitas tambang ilegal itu masih berjalan meski sudah dipolice line, maka ini menjadi pertanyaan besar terhadap kinerja Polres Halmahera Selatan,ā€ tegas Agus.

Menurutnya, Kapolda Maluku Utara harus segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi bahkan mencopot Kapolres Halmahera Selatan apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional dan transparan.

Agus menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.

ā€œKapolda tidak boleh diam. Jika penanganannya tidak jelas dan terkesan dibiarkan, maka Kapolda harus segera ambil alih kasus ini sekaligus mencopot Kapolres Halsel,ā€ tegasnya.Ā 

Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara independen tanpa adanya intervensi pihak tertentu, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

ā€œSaya sebagai praktisi hukum sudah tidak mempercayai penegakan hukum yang dilakukan Polres Halmahera Selatan dalam pengusutan kasus tambang ilegal,ā€ tandasnya.

Ia menduga adanya pihak yang membekingi tambang ilegal sehingga sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan maupun dimintai pertanggungjawaban hukum.

ā€œGaris police line sudah satu tahun, kok kenapa belum ada yang dimintai pertanggungjawaban, berarti ada bekingan. Tapi kenapa Kapolres diam,ā€ katanya.

Terpisah, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengatakan bahwa dugaan kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya dipasang police line telah diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halsel.

ā€œIntinya yang kita police line tetap kita panggil, dan saat ini sudah kami sampaikan melalui imbauan agar tidak ada penambangan yang menambang di tambang ilegal,ā€ pungkasnya.(sah/red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page