Klikfakta.id, TERNATE – Seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Puskesmas Pulau Hiri, Kota Ternate, yang berinisial WA dilaporkan ke Polres Ternate, Maluku Utara.
WA dilaporkan atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perselingkuhan, serta pencemaran nama baik terhadap ibu kandung suaminya sendiri.
Laporan tersebut dilayangkan oleh suaminya yang berinisial R melalui tim kuasa hukum pada Senin (11/5/2026).
Selain dugaan KDRT, WA juga dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mertuanya sendiri.
Kuasa hukum pelapori Bahmi Bahrun dan Cs mengatakan bahwa kliennya menempuh jalur hukum lantaran dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dinilai telah melampaui batas.
Menurut Bahmi, laporan resmi telah diterima Polres Ternate dan disertai sejumlah bukti yang dinilai kuat untuk mendukung proses hukum terhadap terlapor.
“Laporannya kami masukkan sejak Senin (11/5). Kami percaya kepolisian bekerja profesional dan memanggil untuk memeriksa terlapor atas dugaan perbuatan yang dilaporkan,” ujar Bahmi, Senin (18/5/2026) saat konferensi pers.
Bahmi menjelaskan, rumah tangga pasangan suami istri tersebut telah berjalan selama lima tahun.
Namun, selama pernikahan, terlapor disebut kerap meninggalkan rumah tanpa izin suami, bahkan diduga pergi bersama pria lain ke Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Bahkan terlapor juga disebut sering menghina dan melontarkan kata-kata kasar terhadap suaminya.
Kliennya bahkan beberapa kali menemukan komunikasi intens antara WA dengan pria lain melalui aplikasi Messenger maupun WhatsApp.
“Klien kami sering mendapati istrinya (terlapor) berkomunikasi dengan pria lain melalui pesan Messenger dan WhatsApp tanpa pengetahuan maupun izin suaminya,” ungkap Bahmi.
Perselingkuhan itu disebut mencapai puncaknya pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Terlapor diduga sempat pergi bersama pria lain ke Weda sebelum akhirnya kembali ke rumah.
Ironisnya, setibanya di rumah sekitar pukul 14.00 WIT, WA diduga melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya.
Korban disebut dipukul menggunakan gitar kecil hingga mengalami luka di kepala dan sempat tidak sadarkan diri.
“Terlapor diduga memukul klien kami dengan gitar kecil hingga kepala korban berdarah dan sempat pingsan,” tegas Bahmi.
Akibat dugaan kekerasan dan tekanan psikis yang dialami, korban juga disebut mengalami gangguan mental, stres berat, insomnia, hingga kehilangan nafsu makan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum melaporkan WA atas dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 junto Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tidak berhenti di situ, perkara ini juga menyeret dugaan pencemaran nama baik terhadap ibu kandung pelapor yang merupakan mertua dari WA.
Kuasa hukum menjelaskan, setelah terjadi cekcok dalam rumah tangga, terlapor diduga menyebarkan tuduhan yang dinilai telah mencemarkan nama baik mertuanya.
Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah pernyataan bahwa ibu kandung pelapor disebut sering “mengintip” saat terlapor dan suaminya berada di dalam kamar.
Bahkan, terlapor juga diduga melontarkan tuduhan tidak pantas dengan menyebut ibu kandung pelapor menyukai anak kandungnya sendiri, yang merupakan suami dari WA.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai fitnah serius yang tidak hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga.
“Berdasarkan kronologis tersebut, kami juga melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) junto Pasal 434 KUHP serta Pasal 45 terkait kekerasan psikis,” pungkasnya.
Terpisah Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo ketika dikonfirmasi Klikfakta.id membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya laporan terkait KDRT ada, sekarang sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate,” ujar Sudirjo.(sah/red)













