Klikfakta.id, HALUT– Kuasa hukum Piet Hein Babua, Nofebi Eteua, menyebut proses penetapan kawasan transmigrasi hingga penerbitan sertifikat atas lahan di Desa Trans Hero diduga cacat prosedural. Ia menegaskan, kliennya telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 2013, jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai lahan transmigrasi pada tahun 2017.
Menurut Nofebi, Piet Hein Babua memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan warga setempat dan bukan berasal dari kawasan transmigrasi. Bahkan, kata dia, penetapan kawasan transmigrasi baru dilakukan pada tahun 2017 berdasarkan SK Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Penetapan Kawasan Transmigrasi.
“Klien kami memperoleh objek tersebut dengan cara membeli dari warga dan memiliki bukti jual beli. Penetapan lahan transmigrasi sendiri baru dilakukan pada tahun 2017,” jelasnya.
Nofebi juga membantah tudingan bahwa kliennya melakukan penyerobotan lahan dengan memanfaatkan jabatan sebagai Bupati Halmahera Utara. Menurutnya, Piet Hein Babua baru dilantik sebagai Bupati pada 25 Maret 2025.
“Klien kami baru dilantik sebagai Bupati pada 25 Maret 2025, sementara lahan itu sudah dikelola sejak tahun 2013. Jadi sangat tidak benar jika dituduh menggunakan kekuasaan untuk melakukan penyerobotan,” tegasnya.
Pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah data terkait dugaan adanya permainan oknum dalam proses penetapan lahan dan penerbitan sertifikat tersebut.
Selain itu, ia menyebut kliennya sempat berencana menempuh jalur hukum. Namun langkah itu ditunda setelah Piet Hein Babua menjabat sebagai Bupati Halut, mengingat beberapa pihak yang diduga terlibat merupakan warga masyarakat setempat.
“Jika persoalan ini tidak diselesaikan secara baik, maka klien kami tidak akan segan mengambil langkah hukum. Namun beliau masih berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Nofebi kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyerobot tanah milik orang lain maupun menggunakan kekuasaan dalam persoalan tersebut.
“Klien kami telah memperoleh tanah itu sejak tahun 2013 dan memiliki surat jual beli yang sah,” tandasnya.(red)













