Klikfakta.id, TERNATE — Oknum anggota Densus 88 Anti teror Polri Satgaswil Maluku Utara Briptu Alfandi Alim yang menghilang saat akad nikah dengan mempelai wanita di Ternate berinisial Anisa, mengajukan pernikahan ulang.
Sekedar informasi Briptu Alfandi menghilang saat akad nikah bersama calon istrinya Anisa (25) pada 1 Mei 2026 karena beralasan sakit yang dibuktikan dengan surat sakit dari Rumah Sakit (RS) Darma Ibu Ternate yang diduga janggal.

Berdasarkan surat keterangan medis dari RS Dharma Ibu Ternate yang ditandatangani dr. Husni Sunusi, Sp.S. Briptu Alfandi didiagnosis mengalami “Hemiparesis Dextra ec. Susp. NHS” dan mulai menjalani rawat jalan sejak 19 Mei 2026.
Hasil diagnosis, istilah medis tersebut mengarah pada kondisi kelemahan pada sisi tubuh sebelah kanan yang diduga dipicu stroke non-hemoragik (NHS). Namun pihak RS tak menjelaskan secara rinci kondisi maupun keparahan penyakit yang dialami Briptu Alfandi.
Mempelai wanita, Anisa saat ini telah menempuh jalur hukum dengan memberikan somasi ganti rugi Rp400 juta. Bahkan Briptu AlfandI telah dilaporkan ke pimpinan melalui layanan pengaduan online Propam yang telah diverifikasi oleh Kasubbag Trimlap untuk diusulkan ke Densus 88 Polri.
Sementara itu Briptu Alfandi datangi rumah Anisa di Kelurahan Tobileu, Kecamatan Kota Ternate Tengah, didampingi orang tua dan beberapa keluarga bersama rekan-rekannya dari Densus 88 untuk membicarakan pengajuan nikah ulang, Sabtu (23/5/2036).
Kepada Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri, IPTU Herry Rinsampessy saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Briptu Alfandi mau melanjutkan pernikahan dengan calon istrinya Anisa.
“Kami dapat informasi Alfandi mau melanjutkan pernikahan, untuk itu kami ikut mendampingi mereka mendatangi rumah Anisa, menyaksikan hal tersebut,” ujar IPTU Herry.
Iptu Herry mengatakan bahwa, Briptu Alfandi ingin melanjutkan pernikahan karena atas dasar cinta dan kasi sayang serta untuk menjaga Anisa. Namun, itu semua kembali kepada Anis.
“Jadi Alim mau lanjutkan pernikahan, tapi itu semua kembalikan kepada Anisa. Mungkin karena saat ini Anisa masih trauma jadi belum menjawab tapi akan menjawab,” terangnya.
IPTU Herry menegaskan, bahwa meski sudah ada pengajuan nikah ulang, tapi aduan korban tetap proses dan ditindaklanjuti. Selama tidak dicabut.
“Itu ada pengaduan dari keluarga, nanti kita lihat. Karena secara institusi dilakukan pembinaan sebagai anggota, kalau untuk proses disiplin atau apa nanti dari pimpinan,” tegasnya.
Terkait perbedaan tanggal yang tertera dalam surat keterangan dokter dengan hari acara nikah, Ia menyatakan pihaknya belum melihat detail dokumen tersebut secara langsung.
“Namun kita tetap berpegang pada keterangan pemeriksaan keluarga,’ punhkasnya.(sah/red)













