Klikfakta.id, TERNATE- Indonesia Corruption Wath atau ICW bongkar dugaan keterlibatan pejabat di Maluku Utara yang diduga terlibat dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis( MBG).
Berdasarkan penelusuran ICW pemilik Yayasan Abdi Bangun Negeri yang terafiliasi bermitra dengan Badan Gizi Nasional (BGN) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara (Malut)
Dimana, Yayasan Abdi Bangun Negeri yang merupakan penyuplai MBG di Kota Ternate itu diduga milik Abdul Hamid Payapo yang saat ini ditunjuk Menteri PU Doddy Hanggodo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Peneliti ICW, Seira Tamara, mengungkapkan pihaknya telah menemukan beberapa yayasan yang bermitra dengan BGN terkait program MBG dan salah satunya Yayasan Abdi Bangun Negeri.
“Temuan ini berdasarkan penulusuran ICW terhadap 102 yayasan antara Oktober-November 2025 yang dilakukan secara acak dari berbagai daerah di Indonesia,” sebutnya, dilansir dari Tempo.co.Â
Temuan yayasan yang terafiliasi dengan mantan terpidana korupsi ini pada awalnya tak direncanakan. ICW ketika itu hanya telusuri MBG yang terafiliasi Partai Politik (Parpol), pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum dan lainnya.
Dikatakan, data yayasan yang ditelusuri ICW diperoleh dari laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Kemudian, Individu yang terafiliasi mantan terpidana korupsi ditelusuri lewat struktur resmi yayasan yang tercantum dalam data AHU dan sumber sekunder halaman resmi yayasan. Sehingga itu memverifikasi lebih lanjut latar belakang, identitas, dan afiliasinya.
Nama Abdul Hamid Payapo yang terseret dalam kasus korpusi yang melibatkan Kepala BPJN Maluku Utara, Amran Hi Mustary di tahun 2017 kemarin.Â
Abdul Hamid Payapo saat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halamahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX yang berperan kumpulkan uang suap dari para kontraktor,” kisahnya.
Olehnya itu, hal tersebut tentu sangat aneh bagi orang yang namanya pernah terseret dugaan korupsi untuk ditempatkan pada yayasan yang mengurus MBG.
” Ini patut agar dipertanyakan lantaran mengelola anggaran cukup besar,” ucapnya.
Diketahui dalam dakwaan terungkap adanya pengumpulan dana dari kontraktor di wilayah Ternate yang dikoordinasikan Abdul Hamid Payapo. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.***
Sumber : Tempo.co
Editor : Redaksi













