Klikfakta.id, HALUT– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Divisi Keimigrasian melakukan Monitoring Aplikasi (Molina) di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo. Selasa (23/4/2024).

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kakanwil Kemenkumham Malut), Ignatius Purwanto didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos, Pejabat Administrator, Pengawas serta Pelaksana pada Bidang Perizinan dan Indormasi Keimigrasian serta Bidang Intelijen dan Informasi Keimigrasian.

Tim disambut oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Rustam Husain.

Kepala Divisi Keimgrasian Ian Fidihanto Markos dalam kesempatannya menyampaikan tujuan kedatangan Kakanwil bersama Tim yaitu Kunjungan Monitoring, ini dilakukan untuk mengetahui implementasi di Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dan permasalahan yang ada terhadap aplikasi (Molina) untuk pelayanan Warga Negara Asing (WNA) .

Terkait aplikasi Molina mengenai Visa dan Izin Kunjungan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Divisi Keimigrasian sebagai pemangku tugas bidang Inteldakim akan mendukung dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi, dan mendukung peraturan Keimigrasian dengan kegiatan pemantaun Intelijen dan pengawasan kegiatan keberadaan Orang Asing sebagai bagian Tusi Intelijen maupun pengawasan Keimigrasian.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan layanan perpanjangan Visa, perpanjangan ITAS dan Alih Status dan lainnya.

Dalam penjelasaannya Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Muhammad Fahmi Herdiansyah menyampaikan bahwa terdapat beberapa permohonan WNA untuk perpanjangan visa yang telah diterima dari Kabupaten Kepulauan Morotai.

Akan tetapi ketika dilakukan pengecekan, data diri yang bersangkutan tidak bisa terkonfirmasi ke alamat email pribadi, dalam perpanjangan visa yang sudah diurus oleh penjamin pertama ternyata dalam aplikasi molina tidak terdeteksi oleh aplikasi Molina hal ini yang membuat petugas kesulitan memeriksa akun dari pemohon.

Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada petugas yang telah teliti serta maksimal dalam melayani Warga Negara Asing.

“Segera dibuatkan segala catatan kekurangan yang terjadi pada sistem, sampaikan pada Kanwil khususnya Divisi Imigrasi untuk diteruskan kepusat,” pungkasnya.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *